tribratanewsmalaka.com-Penyelamatan uang Negara dari bulan Januari sampai dengan bulan Juli tahun 2022, Unit Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor (Polres) Malaka Polda NTT bersama Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Malaka berhasil menyelamatkan uang negara yang diduga disalah gunakan oleh Desa dan instansi atau penyelenggara pemerintahan kabupaten Malaka, Sebesar RP, 1.459.692.327 (satu miliar empat ratus lima puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah) demikian diungkap oleh Kapolres Malaka, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rudy Junus Jacob Ledo,SH.,SIK, Jumat, 22 Juli 2022,
Menurut Kapolres Rudy Ledo,
Desa dan Instansi Pemerintah yang diduga menyalah gunakan uang negara diantaranya,
Tahun 2020 Desa Taaba kecamatan Weliman Dana Desa (DD) sebesar Rp,123.076.100,
tahun 2020 Dinas Ketahanan Pangan & Perikanan Kab. Malaka, terkait Pengadaan Itik Dewasa , Rp.464.200.000,
Pada Tahun 2021 Desa Bisesmus Kecamatan laenmanen, DD sebesar Rp.138.549.146
tahun 2021 Desa Naisau Kecamatan Sasitamean sebesar Rp.135.175.409,
tahun 2022 Sekretariat DPRD Kab. Malaka terkait
Perjalanan Dinas dan uang makan minum sebesar Rp. 582.652.672
Tahun 2022 BumDes Umanan Lawalu Kecamatan Malaka Tengah sebesar Rp.16.039.000,
Sehingga , Total Penyelamatan Uang Negara dari Tahun 2020 Hingga Tahun 2022 sebesar Rp.
1.459.692.327 Papar Rudy Ledo.
Keberhasilan ini lanjut, Kapolres Rudy Ledo, bukan hanya keberhasilan pihak Polres Malaka namun keberhasilan semua pihak , sehingga dipandang perlu apabila ada tindak pidana terkait dengan apapun yang merugikan negara dan kepentingan banyak orang, tidak usah ragu untuk melaporkan kepada pihak kami.
Proses penyelidikan
Berdasarkan laporan informasi pada tahun 2019 Desa Umanen lawalu menganggarkan Bumdes dari ADD Desa dengan pembelanjaan ayam potong sebanyak 1450 ekor yang di kelola oleh Direktur pelaksana Operasional saudara Hilarius Tahu dan dalam pengelolaan terdapat uang sebanyak Rp16.039.000,- yang tidak dapat di pertanggung jawabkan
Berdasarkan Laporan Informasi tentang perjalanan dinas dan konsumsi pada DPRD Kabupaten Malaka terdapat temuan sebesar Rp.582.652.672,- yang tidak dapat di pertanggung jawabkan,
Pengembalian Kerugian Keuangan Negara
Telah disetor kembali kerugian keuangan Negara sebesar Rp.16.039.000.,- akibat penyalahgunaan BUMDes Desa Umanen Lawalu dengan bukti penyetoran melalui rekening Bank NTT pada tanggal 17 April 2022.
Telah di setor kembali kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 582.652.672,- pada Rekening Kas Daerah Kabupaten Malaka
akibat penyerapan anggaran perjalanan Dinas dan Konsumsi pada Sekretariat DPRD Kabupaten Malaka yang tidak dapat di pertanggung jawabkan.
(EdHenHumaspolresmalaka)