Tindak Cepat Laporan Masyarakat, Polres Malaka Sidak dan Tertibkan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Welaus

Tindak Cepat Laporan Masyarakat, Polres Malaka Sidak dan Tertibkan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Welaus

Tindak Cepat Laporan Masyarakat, Polres Malaka Sidak dan Tertibkan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Welaus

 

Betun, 4 Juni 2025 – Polres Malaka melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim menunjukkan respons cepat terhadap keluhan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayahnya. Berdasarkan pemberitaan media online Batastimor.com tanggal 28 Mei 2025 berjudul “Dugaan Praktik Curang Pengisian BBM di SPBU Labarai Meresahkan Konsumen, Minta Polres Malaka Lakukan Sidak”, jajaran Polres Malaka langsung bergerak melakukan penindakan dan penertiban di SPBU Welaus.

 

Kegiatan ini merupakan bagian dari Rencana Kegiatan (Rengiat) Unit Tipidter Satreskrim yang tertuang dalam Surat Perintah (SPRINGAS) Nomor: SPRINT/03/VI/2025/Reskrim, serta berlandaskan pada UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

 

Pada hari Rabu, 4 Juni 2025, sekitar pukul 09.30 Wita, Unit Tipidter bersama Unit Buser Polres Malaka melakukan sidak langsung ke SPBU Welaus. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati adanya pembelian BBM subsidi jenis Pertalite secara berulang kali oleh sejumlah pengendara sepeda motor. Modus yang digunakan adalah dengan mengisi BBM ke tangki sepeda motor, lalu memindahkannya ke jerigen di rumah warga sekitar SPBU.

 

Dari hasil penindakan, tim mengamankan tiga buah jerigen berisi sekitar 75 liter Pertalite, yang ditemukan di depan rumah warga yang berhadapan langsung dengan SPBU. Saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan pemilik jerigen di lokasi, namun dari penyelidikan awal, diketahui bahwa BBM tersebut dibeli dari SPBU Welaus menggunakan sepeda motor secara berulang kali, lalu dialihkan ke jerigen menggunakan selang.

 

Seluruh barang bukti berupa BBM subsidi dan jerigen diamankan ke Polres Malaka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim Dominggus N.S.L. Duran, S.H. menegaskan bahwa Polres Malaka akan terus berkomitmen melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap penyimpangan yang merugikan masyarakat dan negara, khususnya terkait distribusi BBM bersubsidi.

 

“Penyaluran BBM subsidi harus tepat sasaran. Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkannya secara ilegal untuk kepentingan pribadi,” ujar Kasat Reskrim.

 

Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari masyarakat sebagai bukti nyata bahwa Polri hadir dan bertindak cepat dalam menanggapi keluhan warga, sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam perlindungan distribusi energi bersubsidi secara adil dan bertanggung jawab.

 

Ren humas polres malaka