Polres Malaka Berhasil Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Setelah Pengejaran Intensif Selama 13 Hari

Polres Malaka Berhasil Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Setelah Pengejaran Intensif Selama 13 Hari

Polres Malaka Berhasil Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Setelah Pengejaran Intensif Selama 13 Hari

 

Malaka, 15 Juli 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Malaka kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi hak anak dengan menangkap tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 15 Juli 2025, pukul 21.00 WITA, di Dusun Halimaneek, Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka.

 

Tersangka berinisial M.F (25Tahun), dilaporkan oleh pihak keluarga korban atas dugaan tindakan asusila terhadap korban perempuan berinisial Jela Nanda Tisel, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/86/V/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT.

 

Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Unit Buser, Unit IV Intelkam, dan Personil Polsek Rinhat, yang melakukan pencarian intensif selama hampir dua minggu. Proses pencarian dimulai sejak Rabu, 2 Juli 2025, dan melibatkan pelacakan di berbagai wilayah hutan di Kabupaten Malaka dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), seperti Hutan Kecamatan Sasitamean, Laenmanen, Malaka Timur, hingga Hutan Dusun Obenaf.

 

Berulang kali upaya penyergapan gagal karena tersangka melarikan diri ke lokasi berbeda. Namun berkat strategi penyelidikan mendalam, informasi dari informen yang dibangun secara hati-hati, serta pendekatan persuasif terhadap pihak keluarga, keberadaan tersangka akhirnya berhasil diidentifikasi secara akurat.

 

Pada Selasa malam, 15 Juli 2025, aparat mendapatkan informasi valid dari informen bahwa tersangka sedang berada di rumah warga atas nama Melky, di Dusun Halimaneek. Tanpa menunggu lama, personil gabungan melakukan pengendapan dan pengepungan lokasi secara senyap. Tepat pukul 20.00 WITA, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Malaka untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, S.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh personil yang terlibat serta masyarakat yang turut membantu melalui informasi dan pendekatan kekeluargaan.

 

“Keberhasilan ini adalah bukti bahwa Polri hadir secara nyata dalam melindungi masyarakat, terutama anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Kami berkomitmen bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan terhadap anak,” ujar IPTU Dominggus Natalino.

 

Polres Malaka mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak maupun tindak pidana lainnya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan rasa aman di tengah lingkungan sosial.

 

Tersangka kini menjalani proses penyidikan di Polres Malaka dan akan dijerat dengan pasal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi memastikan bahwa hak-hak korban akan tetap dilindungi secara hukum dan psikologis.

 

renhumaspolresmalaka.