Polres Malaka bersama Satgas Pangan Nasional pantau harga beras, pastikan tidak di atas HET, jaga kesejahteraan warga Malaka

Polres Malaka bersama Satgas Pangan Nasional pantau harga beras, pastikan tidak di atas HET, jaga kesejahteraan warga Malaka

Polres Malaka bersama Satgas Pangan Nasional pantau harga beras, pastikan tidak di atas HET, jaga kesejahteraan warga Malaka

Malaka, Kamis 24 Oktober 2025 – Dalam upaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan, khususnya beras, Satgas Pangan Nasional bersama Satgas Pangan Polri melaksanakan kegiatan pengecekan harga beras di sejumlah toko pengecer di Kota Betun, Kabupaten Malaka.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kombes Pol Nasriadi, S.I.K. selaku Kasatgas Pangan Polri dan tim dari Bapenas RI serta diikuti oleh sejumlah instansi terkait, antara lain Satua Reskrim Polres Malaka yg dipimojn oleh Iptu Dominggus Duran, S.H., Kepala Perum Bulog Atambua, Kadis Perindakop Kabupaten Malaka, Kabag Ekonomi Setda Malaka, Staf DPMPTSP, serta personel Unit Tipidter Satreskrim dan Unit Ekonomi Sat Intelkam Polres Malaka.

Tim melakukan pemantauan di tiga toko pengecer beras di Kota Betun, yakni UD. Perkasa, UD. De Mart, dan UD. Bejulai, untuk memastikan harga jual beras kualitas medium dan premium tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Dari hasil pengecekan, ditemukan adanya kenaikan harga beras premium di atas HET, dengan kisaran harga antara Rp16.000 hingga Rp17.000 per kilogram, sedangkan beras medium berkisar Rp14.000 hingga Rp15.000 per kilogram.

Kenaikan tersebut disebabkan oleh tingginya harga pembelian di tingkat distributor di Kota Kupang serta biaya transportasi yang cukup tinggi menuju Kabupaten Malaka.

Dalam arahannya, Kombes Pol Nasriadi, S.I.K. menyampaikan bahwa kegiatan pengecekan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keseimbangan harga pangan di daerah agar masyarakat tidak terbebani oleh kenaikan harga yang tidak wajar.

“Kami dari Satgas Pangan Polri dan Satgas Pangan Nasional turun langsung ke NTT karena masih ada daerah dengan harga beras di atas HET. Tujuan kami agar masyarakat tidak terbebani dengan harga beras yang tinggi, karena beras merupakan kebutuhan pokok setiap hari,” ujar Kombes Nasriadi.

Tim juga menemukan adanya toko yang menjual beras premium dengan harga di atas HET tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Terhadap toko tersebut, Satgas memberikan teguran tertulis yang ditandatangani oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malaka, dengan peringatan agar tidak mengulangi praktik serupa.

Apabila dalam waktu satu minggu ditemukan pelanggaran serupa, maka akan diberikan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha, bahkan dapat ditindak secara pidana apabila terbukti merugikan konsumen.

Lebih lanjut, Kombes Nasriadi menegaskan pentingnya pengawasan rutin dari Polres dan Dinas Perindag Kabupaten Malaka agar harga beras di wilayah tersebut tetap sesuai ketentuan.

“Kami mengimbau agar satuan wilayah terus melakukan pengecekan secara berkala, sehingga masyarakat tidak dirugikan dan harga beras tetap sesuai dengan ketetapan pemerintah,” tegasnya.

Sebagai informasi, wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Zona 2) memiliki ketentuan harga beras berdasarkan peraturan pemerintah, yakni:
• Beras premium: Rp15.400 per kilogram
• Beras medium: Rp14.000 per kilogram
• Beras SPHP: Rp13.000 per kilogram

Dari hasil kegiatan tersebut, Satgas Pangan Nasional mengeluarkan satu surat teguran kepada Toko UD. Bejulai dengan Nomor: DPPK/518/B2/10/2028, terkait penjualan beras di atas HET.

Polres Malaka menyatakan komitmennya untuk terus mendukung program pemerintah dalam menjaga kestabilan harga dan ketersediaan pangan di wilayah hukum Polres Malaka, sebagai bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menjaga kesejahteraan dan keadilan ekonomi.

Renhumaspolresmalaka