tribratanewsmalaka.com – Minuman keras (Miras) yang disita saat operasi lilin bulan desamber 2022 lalu merupakan tindakan Kepolisian sebagai upaya untuk menekan dan memberantas peredaran Minuman Keras (miras) yang tidak memiliki label di Wilayah Kabupaten Malaka.
Terang Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.H.,S.I.K, melalui Wakapolres Malaka Kompol Januarius Seran, S.H, saat memimpin pemusnahan puluhan botol dan jeregen yang berisi miras di Mapolres Malaka Senin 16 Januari 2022
Menurut Kompol Jance Seran, Sapaan Karib Wakpolres Malaka ,Salah satu aturan mengenai minuman alkohol, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Merujuk pada peraturan ini, terdapat batasan usia minimum yang dibolehkan untuk mengonsumsi minuman beralkohol, yakni 21 tahun.
Pasal 15 berbunyi, “Penjualan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga.”
Pasal 14 yang disebut dalam pasal ini mengatur tentang tempat-tempat khusus yang diizinkan untuk menjual minuman beralkohol.
Mengacu pada pasal ini, penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di:
hotel, restoran, bar sesuai dengan peraturan perundangundangan di bidang kepariwisataan bukan meminum di tempat – tempat umum yang memicu hal yang tidak kita inginkan. Papar Kompol Jance Seran.
Pemusnahan miras disaksikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Malaka, AKP Imanuel Sabaneno, Kabag Ren Polres Malaka AKP Agus Kuswanto, Kasat Lantas Polres Malaka, AKP Yulius Z Nalle , Kasat Binmas Polres Malaka AKP Cyrillus Manek, Kasat Narkoba Polres Malaka AKP Yusuf, S.H, Kasat Samapta Polres Malaka, Iptu Danje Buu,
Kasiwas Polres Malaka, IPDA Antonius Amaral,
(EdHenhumaspolresmalaka)