tribratanewsmalaka.com- Pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kabupaten Malaka 2023 rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 08 hingga 09 Agustus 2023 bertempat di AulaGereja Katolik St. Yohanes Rasul Paroki Webriamata Rabasa Biris Kecamatan wewiku kabupaten Malaka provinsi NTT.
Terkait hal itu Pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 pukul 13.30 wita TNI Polri Tokoh Adat (Toda) Tokoh Agama (Toga) pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka Melalui Badan Kesbangpol Ketua Dewan Pembina PSHT Cabang Malaka Ketua rayon yang hadir melaksanakan rapat koordinasi bertempat di Ruang Vicon Polres Malaka,
Rapat dipimpin Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.H., S.I.K peserta rapat Dandim 1605 Belu, Letkol Ahr. Suhardi, S.T , Wadanyon Satgas Yon RK 744 Syb Mayor INF. Dody Mulia Arahat, S.H, Kabag OPS Polres Malaka, AKP Imanuel Sabaneno, kasat Intelkam , AKP Oscar Pinto Ribeirio, S.Sos. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol Kabupaten Malaka, Dr. Yohanes Bernando Seran, SH., M.Hum, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Rachman Kemang, Mewakili Deken Malaka RD. Brunolingga Ndun, Pr ,Ketua Dewan Pembina PSHT Cabang Malaka Jemianus Koe Para Loro (Raja) yang hadir, Perwakilan GP Ansor Malaka.
Ada 5 poin yang harus diindahkan dan disepakati diantaranya,
1. Bahwa dalam melaksanakan kegiatan pengesahan tahun 2023 jika ada kekacauan baik dalam tempat pengesahan maupun di luar makaKetua Dewan Pembina dan Ketua Pelaksana Pengesahan Warga Baru PSHT siap bertanggung jawab
2. Pada saat Pergeseran Calon Warga Baru PSHT dari Ranting masing – masing menuju ke Lokasi Pengesahan menggunakan Kendaraan Roda 4 atau Roda 6 yang tertutup serta mematuhi Peraturan Lalu lintas.
3. Tidak menggunakan Kendaraan Sepeda Motor (SPM) Roda 2 ataupun yang memakai Knalpot Racing ke Lokasi Pengesahan.
4. Tidak menggunakan Atribut Perguruan pada saat Pergeseran Calon Warga Baru PSHT dari Ranting masing – masing menuju ke Lokasi Pengesahan.
5. Tidak diikut sertakan Orang Tua / Keluarga dari Calon Warga Baru PSHT serta Senior dari Organisasi PSHT akan tetapi hanya Perwakilan 1 orang dari setiap Ranting maupun Rayon.
Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.H., S.I.K, dalam rapat menyampaikan, “Pada Kesempatan ini kami perlu menjelaskan kepada pihak PSHT terkait aturan udang-undang (UU) yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Kami menjelaskan disini bahawa Polri bekerja atas Dasar undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni,
Pertama, UUD RI 1945 TTG Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua, UU RI NO. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketiga UU RI NO. 01 Tahun 1946 tentang KUHP. Keempat . UU NO. 08 Tahum 1981 tentang KUHAP.vKetiga UU NO. 16 TAHUN 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggati UU No. 2 Tahun 2O17 tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-undang.Keempat UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dan yang kelima, PERPPU RI No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Untuk di ketahui imbuh Kapolres Malaka, Data kasus selama 3 Tahun terahir yang melibatkan 2 organisasi pencak silat yakni pada tahun 2020 hingga, 2023, sebagai berikut
a. Tahun 2020 : 3 Kasus
b. Tahun 2021 : 3 Kasus
c. Tahun 2022 : 5 Kasus
d. Tahun 2023 : 14 Kasus
Total Kasus : 25 Kasus
Keterangan,
a. P21 5 Kasus, Restorative justice (RJ) 8 Kasus, Sidik 3 Kasus, Lidik 9 Kasus
b. 2 Kasus yang terjadi di Tahun 2022 dilakukan Pembinaan di Mako Polres Malaka
c. Bahwa dari 25 Kasus laporan polisi (LP) yang terjadi antara ke – 2 Organisasi adalah Kasus di Muka Umum secara bersama – sama melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang dan 1 Kasus Penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Anak sekolah anggota perguruan pada Tahun 2023.
Kami tidak membenci Organisasi pencak silat namun perilaku oknum oknum warga baik secara berkelompok atau bergerombolan untuk membuat gaduh,rusuh, dan pengurusakan,pengeroyokan bahkan sampai kasus terahir ada yang meninggal Dunia. Tutur kapores Malaka AKBP Rudy Ledo.
Jemianus Koe selaku Ketua Dewan Pembina PSHT Cab. Malaka mengatakan, Berdasarkan agenda pengesahan warga baru PSHT, dimana dalam pelaksanaan pengesahan harus dilaksanakan pada satu tempat yang mana diatur dalam aturan Pusat.
Terkait pelaksanaan pengesahan ini sudah ditentukan oleh PSHT Pusat. Dengan keberadaan Senior untuk menghadiri pelaksanaan pengesahan itu tidak wajib sehingga saya selaku Ketua Organisasi PSHT sudah mengimbau kepada senior ranting jajaran di Kabupaten Malaka.
Dalam pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan hingga pukul 04.00 Wita, dini hari Karena pada pukul 07.00-12.00 Wita, kegiatan Ramah tamah selanjutnya pada pukul 12.00-15.00 Wita, Acara kesakralan. Tutur Jemianus Koe.
Wadanyon Satgas Yonif RK 744 SYB , Mayor Inf. Dody Mulia Arahat, S.H, mengatakan, “Pada kesempatan ini saya menyampaikan Terimakasih kepada Bapak Kapolres Malaka, yang dalam hal ini telah memberikan waktu dan kesempatan untuk melaksanakan forum seperti ini guna mencerminkan setiap pelaksanaan kegiatan untuk dapat di revisi, untuk mencerminkan Kepemimpinan organisasi beladiri.
Agar teman- teman selaku Ketua dapat memberikan penekanan keras kepada anggotanya guna menaati setiap peraturan yang berlaku.
Jikalau ingin mendapat kesan yang baik untuk Organisasi PSHT ini, agar dalam kesempatan kegiatan ini saya harapkan untuk dapat menjaga situasi keamanan dan ketertiban Masyarakat.
Kaban Kesbangpol Kabupaten Malaka, Dr. Yohanes Bernando Seran, SH, M.Hum, menyampaikan,
Berdasarkan tugas Kesbangpol, yakni melaksanakan Pengawasan, pembinaan dan Evaluasi yang selama ini dilaksanakan, kami telah menyampaikan hal-hal yakni adanya Organisasi di suatu Kabupaten, dapat diterima baik oleh Masyarakat pada Kabupaten tersebut.
Agar kita dapat meninjau kembali beberapa kejadian yang terjadi sebelumnya pada tahun 2022, yang mana dengan memiliki catatan kejadian dan Kriminal di Pihak Polres Malaka, sehingga hal itu telah di komunikasikan dengan beberapa Ormas-Ormas lainnya, diharapkan dalam pelaksanaan pengesahan ini, dapat menimbulkan Kesan yang baik di tengah-tengah Masyarakat.
Harapan saya untuk pelaksanaan pengesahan ini setiap ketua ranting dapat mempertanggung jawabkan anggotanya sehingga dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dandim 1605/Belu, Letkol Ahr. Suhardi, S.T, mengatakan,
Kami dari Pihak TNI siap membantu Polisi untuk melaksanakan pengamanan, sehingga diharapkan kerja sama yang baik dalam pelaksanaan pengesahan warga baru Organisasi PSHT.
Mengingat dari Pelaksanaan pengesahan yang akan dilaksanakan ini akan dilibatkan banyak orang, agar selaku Ketua tetap menghimbau anggotanya untuk tdk mengganggu pengguna jalan lainnya.
Agar para Ketua ranting dapat diingatkan kepada Anggotanya untuk tetap menjaga kamtibmas dan mempertanggung jawab atas Anggotanya. Kata Letkol Ahr. Suhardi.
Rm. Brunolingga Ndun, Pr menggemukakan , “Saya ditugaskan khusus oleh Yang Mulia Bpk Uskup untuk membedah atau meneliti terkait organisasi PSHT di Malaka, karena kami dari pihak gereja sangat menyayangkan apa yang selama ini dilakukan oleh organisasi PSHT yang sering membuat keonaran,kegaduhaan sehingga sangat meresahkan masyarakat.
Agar Organisasi PSHT ketahui masyarakat Makala pada umumnya sangat tidak menyukai sangat resah dengan kelakukan oknum-oknum warga PSHT, karena setiap kali ada kejadian perkelahian pengeroyokan pasti itu organisasi pencak silat
Saya sebagai Tokoh Agama disini sangat menyayangkan tentang apa yang telah dilakukan PSHT salah satunya banyak orang tua dan guru guru mengeluh karena banyak anak pergi bersekolah bukan untuk belajat tetapi untuk tidur itu di karenakan Oraganisasi ini mempunyai program Latihan Bela Dirinya di tengah malam bahkan sampai Pagi. Hal – hal ini yang tidak inginkan karena tidak mencerdaskan anak bangsa sehingga akan berdampak pada kemajuan SDM daerah yang kita cintai ini yakni Rai Malaka.
Apakah latihan ataupun Pengesahan itu harus dini hari, apakan orang itu dikatankan Sah Jadi Warga PSHT tolak ukurnya waktu atau ritualnya, kata Rm. Brunolingga Ndun, Pr.
Hasil rapat . Pengesahan tetap dilaksanakan pada tanggal 08 sampai dengan 09 Agustus 2023 bertempat di Aula Gereja St. Yohanes Rasul Webriamata, Namum apabila dalam rangkaian Kegiatan Pengesahan tersebut terjadi suatu Kejadian tindak Pidana maka Ketua Dewan Pembina dan Ketua Pelaksana Pengesahan Warga Baru PSHT siap bertanggung jawab.
Humas Polres Malaka