tribratanewsmalaka.com- Sebanyak 7 pasang calon pengantin (Catin) yang akan melaksanakan perkawinan dengan anggota Polri, dan sesama anggota Polri menjalani sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) bertempat di Aula Ruang Vicon Polres Malaka Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Sabtu 19 Agustus 2023,
Kegiatan Sidang BP4R ini dipimpin oleh Wakapolres Malaka Kompol Januarius Seran, S.H, didampingi
Kasi Propam Polres Malaka IPTU Korneli Yanto Pano , Ny. Mahdi Ibrahim, Ibu Kabag SDM,
Dihadiri , Tokoh Lintas Agama, Deken Malaka Pater Hironumus Moensaku, SVD, Ketua Majelis Klasis Malaka, Pdt. Benyamin L. Manimau, S.Th , Ustad Muhammad Masneno, dan keluarga Catin
Kompol Jance Seran , Sapaan Karib Wakapolres Malaka, mengatakan, sebelum pelaksanaan kegiatan harus dilakukan pengecekan terhadap kelengkapan persyaratan untuk dimulainya sidang ini.
“Kepada anggota dan pasangan sidang nikah agar mempersiapkan diri untuk menuju ke rumah tangga yang Sah yang diberkati
Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres Pali yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan, tambahnya.
“Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya untuk melakukan pernikahan dengan anggota polri mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang berat,”
Saya berikan Apresiasi dan hormat kepada 7 Pasutri yang hari ini melaksanakan Sidang BP4R, semoga kegiatan hari ini menjadi awal yang baik dalam membina rumah tangga.
Kepada orang tua atau keluarga agar bertanggungung jawab kepada Pasangan masing-masing, apabila ke depannya ada permasalahan dalam keluarga diharapkan untuk diselesaikan dengan baik.
Saya berharap , lanjut Kompol Jance Seran, Suami selalu terbuka dengan penghasilan atau gaji kepada Istri salah satunya ATM gaji diberikan kepada istri karena itu bentuk tanggung jawab suami kepada keluarga.
Hindari yang nama Hutang apapun, kalaupun hutang agar sesuai dengan pengahasilan Gaji bulanan jangan melebihi gaji, katena itu akan berdampak pada hubungan rumah tangga dan karir sebagai anggota Polri.
Hindari mabok-mabokan/Miras sehingga tidak berdampak pada keluarga atau KDRT dalam rumah tangga.
Kepada Calon Istri jangan menuntut lebih kepada Suami, tidak bergaya hidup mewah/hedonis karena penghasilan seorang suami sebagai Anggota Polri terbatas.
Kepada istri atau calon bhayangkari wajib ikut setiap kegiatan bhayangkari karena itu merupakan salah satu bentuk dukungan atau penunjang karir Suami sebagai Anggota Polri.
Kepada Pasutri harus menjadi Pendoa bagi diri sendri, bagi rumah tangga/keluarga, bagi masyrakat atau orang lain. Pungkas Kompol Januarius Seran,S.H,
Selanjutnya Ny. Mahdi Ibrahim, Ibu Kabag SDM, menyampaikan, Menjadi anggota bhayangkari agar tidak bargaya hidup mewah, berpakian yang sopan, bermedsos dengan bijak dan wajib mendukung suami di manapun bertugas, serta wajib wajib ikut setiap kegiatan bhayangkari karena itu merupakan salah satu bentuk dukungan atau penunjang karir Suami sebagai Anggota Polri katanya
Sementara, Kasi Propam Polres Malaka IPTU Korneli Yanto Pano, menegaskan ,Sidang BP4R sangat penting dilaksanakan dengan maksud untuk menimalisir perceraian, sehingga diharapkan perkawinan ini terjadi sampai maut memisahkan.
Polri melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat dengan pedoman Tribrata dan Catur Prasetya, sehingga di harapkan calon Istri atau Bhayangkari agar mendukung tugas suami dengan mengimplementasikan dalam kehidupan berumah tangga.
Harus menjadi contoh dalam hidup bermasyarakat salah satunya hidup sederhana tidak hedonis.
Kami bagian Seksi Propam Polres Malaka banyak menemukan permasalahan suami istri anggota Polri salah satunya karena tuntutan gaya hidup mewah sehingga berdampak pada hubungan rumah tangga atau KDRT. Tegas Yanto Pano
Pdt. Benyamin Manimau, S.Th, menyampaikan ,Pernikahan adalah sebuah anugrah yanh dirancang Allah oleh karena jangan mempermainakan hubunhan pernikahan karena pernikahan itu hanya sekali seumur hidup hanya maut yang memisahkan, sehingha tidak boleh diceraikan Manusia.
Pernikahan adalah Akta Iman maka selanjutnya dan seterusnya selalu dan selalu hidup bersama
dengan maksud dan tujuannya adalah menjadi satu daging untuk memperoleh keturunan dan juga rekreasi memperoleh kesenangan dalam hubungan suami/istri serta menjadi penolong antar pasangan yang mana saling melengkapi pasangan masing-masing
Rumah tangga juga di pakai oleh Allah untuk menjadi pemimpin atas ciptaan yang lain dan yang paling penting membangun Relasi dengan Tuhan, sehingga pasangan dapat merawat cinta pernikahan dengan Tuhan salah satunya Istri mengasihi suami dan suami menghormati istri.
Ustad Muhammad Masneno, mengetengahkan, Pernikahan adalah perintah dari Tuhan dan ketentuan dalam Al-quran artinya tanda-tanda kekuasan Allah sehingga kita wajib bersyukur karena kita di kasih pasangan untuk hidup bersama.
Binalah ramah tangga ini sesuai ketentuan Allah yakni cinta kedamaian dalam rumah tangga.
Tuhan Maha Melihat dan Maha mengetahui artinya Setan tidak perna mau melihat kita Utuh
Jadilah pasangan rumah tangga sakinah mawaddah dan warahmah. Tutup ustad Masneno,
Untuk diketahui Pasutri yang mengikuti Sidang BP4R diantaranya
Aipda Suhendra, Kasium Polsek Wewiku dan pasanganya Adeliani Yapi Tey Seran
Bripka Anselmus Bria, PS. Kanit Reskrim Polsek Wewiku dengan Mariana Lu Seran,
Briptu Kristianus Richard Tae,personel Polsek Rinhat dengan Maria Rinaldi Fouk Dos Santos
Briptu Erasmus T. S. Koloama,personel Polsek Malaka Tengah,dengan Maria Bernadetha Indi Sari Masan
Bripda Alexander Aderio Lus Banit Sat. Intelkam Polres Malaka, Nama pasangan Margaretha Sali Mau,Bripda Beckham Manuain,Bamin SPKT I, dan Bripda Rina Fangidae, Banit Sat.Reskrim Polres Rote Ndao,
Bripda Rusdi Marsuki, Banit Dalmas Sat Samapta dan Alfonsia Rizty Dwi Saputri Bria.
EdHen Humas Polres Malaka