Malaka-tribratanewsmalaka.com-Pihak PT. Inti Daya Kencana (IDK) melakukan sosialisasi dengan masyarakat pemilik lahan Desa Weoe dan Desa Weseben yang berlangsung dengan penanda tanganan kontrak/ kerja sama yang bertempat di Halaman Kantor Desa Weseben, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, NTT. Sabtu (28/05/2022).
Kegiatan sosialisasi tersebut dimulai pada pukul 12.00 wita, yang dihadiri oleh Kabag Ops Polres Malaka AKP IMANUEL F. SABANENO, Kasat Intelkam Polres Malaka IPTU HARIYONO, Kepala Desa Weseben, Yohanes Bria Manek (Apingku)Tokoh Masyarakat Wewiku, Yoseph Bria Seran ( Tomas ),Tokoh masyarakat Wewiku, Staf PT IDK Natalia Seuk, Personil Polres Malaka dan Masyarakat pemilik lahan dari kedua desa tersebut.
Sebelum dilakukan penandatanganan Kontrak, diawali dengan Sosialisasi dari perwakilan PT. IDK dengan beberapa penyampaian, sbb :
Pertama, Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan kejelasan sistem kerjasama yakni sistem kontrak lahan. Sistem sewa tanah / lahan tersebut dihitung per Hektare dan akan di sewa dengan biaya sebesar Rp. 1.500.000 / tahun.
Kedua, Sistem pembayaran kontrak lahan akan ditransfer ke Rekening masing-masing pemilik lahan dinyatakan lengkap.
Ketiga, Bahwa biaya kontrak lahan akan dibayar terlebih dahulu untuk jangka waktu 10 tahun, sebesar RP. 15.000.000 / Hektare.
Keempat, Waktu pembayaran kontrak lahan tersebut akan ditransfer ke Rekening masing-masing pemilik lahan dari Desa Weseben dan Desa Weoe setelah semua berkas kepemilikan lahan sudah lengkap.
Kelima, Bahwa sebanyak 75% karyawan PT IDK akan direkrut dari pemilik lahan sesuai kebutuhan perusahan tersebut.
Kegiatan penandatanganan kontrak di Desa Weseben selesai pada pukul 14.30 wita berjalan aman dan lancar. (RB/Henry)