tribratanewsmalaka.com- Operasi patuh Turangga 2022 yang dilaksanakan merupakan jenis operasi Harkamtibmas yang mengedepankan kegiatan preemtif, preventif dan persuasif serta humanis dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Operasi Bakal dilaksanakan selama 14 hari secara serentak di seluruh Indonesia dimulai 13 Juni sampai dengan 26 Juni 2022. Demikian disampaikan Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jakob Ledo,SH.,SIK, melalui Kasat Lantas Polres Malaka, IPTU Mathernus Klau, S.H.
Sasaran operasi, kata Kasat Mathernus , meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang dapat menghambat dan mengganggu Kamseltibcarlantas serta penyebaran covid-19.
Dengan berpedoman pada sasaran tersebut, diharapkan operasi patuh dapat menekan jumlah korban fatalitas laka lantas, meminimalisir kemacetan lalu lintas, meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 serta terwujudnya Kamseltibcarlantas yang mantap.
sesuai amanat Undang Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, maka polri diharapkan untuk mewujudkan dan memelihara kamseltibcar lantas, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Keempat hal tersebut memiliki kompleksitas yang tidak bisa ditangani oleh polantas sendiri, karena itu sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusinya yang harus diterima dan dijalankan oleh semua pihak.
Kasat Mathernus mengatakan, salah satu yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah keselamatan bagi pengguna jalan. keselamatan memang sesuatu yang pertama dan utama dalam berlalu lintas.
“Dalam konteks ini, lalu lintas dapat dipahami sebagai urat nadi kehidupan, cermin budaya bangsa dan cermin tingkat modernitas.
Hari ini Kami melaksanakan kegiatan di Depan Mako Polres Malaka memberikan imbauan kepada pengendara kendaraan bermotor pengemudi dan penumpang harus dapat menunjukan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan wajib menggunakan helm standar SNI bagi pengendara maupun penumpang kendaraan bermotor Roda 2 (Dua) dan melarang penggunaan knalpot Brong, Nantinya, jika ditemukan pelanggaran lalu lintas, upaya persuasif lebih ditonjolkan.
“Pelaksanaan operasi patuh Turangga 2022 ini, kita mengedepankan giat preemtif, preventif yang persuasif serta humanis dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” tutur Kasat Mathernus (*HendHumaspolresmalaka)