Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Polres Malaka Datangi Ahli Psikologi UPTD PPA NTT

Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Polres Malaka Datangi Ahli Psikologi UPTD PPA NTT

tribratanewsmalaka.com – Kepolisian Resor Malaka Polda NTT mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh Tersangka EBN salah satu oknum ASN disalah satu Dinas di lingkup Pemkab Malaka terhadap Korban Melati (nama samaran) usia 12 yang berasal dari Desa Kamanasa,Kecamatan Malaka Tengah,Kab.Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Untuk mengungkap adanya dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak tersebut Penyidik/Penyidik Pembantu Unit PPA Sat Reskrim Polres Malaka telah melakukan Pemeriksaan terhadap Korban,Saksi2 dan membawa Korban untuk dilakukan Pemeriksaan Psikologi di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi NTT guna untuk mengetahui adanya akibat Psikis yang dialami oleh Korban atas Tindak Pidana Pencabulan yang dilakukan oleh Tersangka tersebut di atas dan juga melakukan Pemeriksaan terhadap Psikolog Klinis sebagai Ahli untuk mendapatkan keterangan guna dijadikan alat bukti dalam kasus tersebut diatas.

Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo S.H., S.I.K., dalam keterangan persnya Jumat 22 Juni 2024 mengungkapkan dari hasil Penyelidikan Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikan status Kasus tersebut dari Penyelidikan ke Tahap Penyidikan dan menetapkan EBN sebagai Tersangka dalam Kasus PencabulanTerhadap Anak tersebut.

Adapun Kronologis dari Kasus tersebut diatas yakni untuk kejadian yang pertama Tersangka EBN melakukan Pencabulan terhadap Korban pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 wita bertempat di sebuah pondok sawah di Desa Harekakae, Kejadian tersebut berawal dari Tersangka EBN mengajak melati ke sawah miliknya dan setelah sampai di Pondok sawah tersebut EBN, melakukan Pencabulan terhadap Melati dengan cara memaksa korban untuk memijit – mijit salah satu anggota tubuhnya yang sensitif dan
untuk kejaduan yang kedua terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 wita bertempat di rumah Tersangka di Blok C2, Desa Harekakae, Tersangka EBN
kembali melakukan Pencabulan terhadap Melati dan kejadian tersebut berawal dari EBN mengajak melati dan 2 orang adiknya untuk bermain di rumahnya,setelah sampai di rumah tersangka EBN menyuruh 2 orang adik melati untuk pergi membeli minuman di Kios sedangkan melati tetap bersama dengan EBN didalam rumah, lalu ia kembali memaksa melati untuk melakukan perbuatan yang tidak senonoh seperti pada kejadian yang pertama dan kejadian terakhir pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 wita EBN kembali melakukan Pencabulan terhadap Melati bertempat di dapur rumah Korban di Desa Kamanasa,Kejadian tersebut berawal dari Tersangka EBN mendatangi
rumah melati dan saat itu melati sedang menggoreng ikan lalu tiba Tersangka EBN memeluk melati dari arah samping dan salah satu tangannya meraba atau meremas salah satu anggota tubuh melati
dari luar baju yang dipakai oleh korban saat itu. Ungkap Kapolres.

Setelah EBN ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Pencabulan tersebut selanjutnya Tersangka EBN dilakukan Penahanan selama 20 hari ke depannya,untuk mempercepat proses Penanganan Perkara tersebut diatas Penyidik/Penyidik Pembantu Unit PPA Sat Reskrim Polres Malaka akan melengkapi Berkas Perkara dan Mengirim Berkas Perkara ke (JPU) Jaksa Penuntut Umum dan selain itu juga
agar korban/pelapor mengetahui perkembangan hasil Penyidikan Penyidik/Penyidik Pembantu
mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan
(SP2HP) untuk Korban atau Pelapor.

Kapolres Menegaskan Pihaknya tidak segan -segan menindak Pelaku kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur,

Berharap Pencegahan Kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur menjadi PR Semua Pihak terlebih khusus Orang tua katanya

Kapolres Menghimbau kepada para orang tua, juga harus lebih tegas dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.

Lanjut Kapolres , Sangat disayangkan kasus-kasus tersebut justru menyeret anak-anak di bawah umur sebagai korban.

Seharusnya mungkin mereka serius, fokus untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Mungkin karena masih lemahnya pengawasan orang tua. Ya di luar jam belajar mengajar, di luar jam sekolah, terkadang si anak ini melakukan tindakan-tindakan yang akhirnya berujung pada perbuatan yang merugikan si korban sendiri,” terang Kapolres Malaka

Kapolres Meminta kepada orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan dan edukasi yang baik kepada anak-anaknya di luar jam sekolah, sebagai upaya pencegahan atas tindakan-tindakan tersebut.

Sementara itu, sebagai langkah-langkah pencegahan, kata Kapolres pihaknya juga terus melaksanakan sosialisasi di sekolah-sekolah dan juga di kalangan masyarakat, agar memberikan edukasi dan pemahaman yang baik kepada masyarakat terkait tindakan tak senonoh itu. Tutup Kapolres Malaka.

HenHumasPolresmalaka