Bhabinkamtibmas Polres Malaka Memberikan Himbauan Soal Bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO))

Bhabinkamtibmas Polres Malaka Memberikan Himbauan Soal Bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO))

tribratanewsmalaka.com – Bhabinkamtibmas Polsek Malaka Tengah, mberikan himbauan kepada masyarakat yang bertempat di kantor Desa Kamanasa,Kec.Malaka Tengah, Kab Malaka, terkait dengan di tetapkan NTT sebagai Provinsi dengan status darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).Berkaitan dengan ditetapkan NTT sebagai provinsi dengan status darurat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan hal ini sudah menjadi perhatian Presiden serta Menkopolhukam. Provinsi NTT merupakan daerah penyumbang terbanyak korban TPPO meninggal dunia yang cukup tinggi, Kabupaten Malaka adalah salah satu kabupaten yang berdasarkan data UPT.BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Kupang tahun 2018 s/d 2022 jumlah korban TPPO yang meningggal dunia sebanyak 74 orang dan tahun 2023 sebanyak 11 orang.

Hal ini dilakukan guna memberikan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat bahwa perekrutan dan pendaftaran sebagai calon tenaga kerja itu melalui prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan.

Dalam imbauannya, Bhabinkamtibmas mengajak agar masyarakat tidak terjebak dalam bujuk rayu oknum yang ingin merekrut sebagai tenaga kerja dan dipekerjakan baik di dalam atau di luar negeri dengan iming-iming gaji dan imbalan yang besar namun dengan jalan yang singkat.

“Sekarang jaman sudah terang, jangan sampai bapa mama terpancing dengan janji dan bujuk rayu oknum yang mengatakan bahwa dirinya bisa membantu untuk menjadi tenaga kerja migran di luar negeri tanpa prosedur yang telah ditetapkan, jangan langsung percaya, cek dengan baik bila perlu laporkan ke polisi, biar bisa ditelusuri”, ucap AIPDA ARSAL FARIDO.

Sementara itu, Kapolsek Malaka Tengah IPTU I WAYAN BUDIASA.SH, membenarkan bahwa Personil memberikan imbauan kepada masyarakat tentang bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kantor desa.

“Saat ini kami gencarkan imbauan dan sosialisasi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada masyarakat, bukan hanya di Kantor Desa, tapi di tempat-tempat umum lainnya, serta langsung ke rumah warga, kita cegah dari awal, jangan sampai ada korban perdangan orang di Kabupaten Malaka, terutama diwilayah malaka Tengah”, ujar Kapolsek.

Tak hanya itu, dalam setiap kesempatan patroli sambang, kita juga menghimbau bila masyarakat mengetahui, melihat, atau mengalami adanya praktek yang ilegal, dan apabila ada orang yang datang mengajak, membujuk, memberikan uang atau janji, memaksa memberikan hutang, menyuruh memalsukan identitas diri untuk dapat bekerja di luar negeri, dapat melaporkan ke Polsek Malaka Tengah ataupun Polres Malaka, melalui call center (110), nomor handphone Kapolres Malaka (0822-1754-7687) dan SPKT Polres Malaka (0821-4617-2034)

(Henda)