tribratanewsmalaka.com- Guna mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan tindak pidana lainya Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.H.,S.I.K, Sarankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka Melalui kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) setempat untuk berkoordinasi dengan Kepala Desa Bersama Babinkamtibmas kembali mengaktifkan atau yang belum membentuk Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) segera bentukPernyataan ini disampaikan Kapolres Rudy Ledo saat menjadi Nara Sumber Kegiatan Bimbingan Teknis peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kelembagaan Desa yang diselenggarakan oleh pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas PMD di aula Gereja Lama Santa Maria Fatima Betun Rabu 19 September 2023
Selain Kapolres Malaka ,Hadir sebagai Narasumber Bupati Malaka Dr. Simon Nahak,S.H.,M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Belu Samiaji Zakaria, S.H.,M.H. Sekda Malaka Ferdinand Un Muti, S. Hut.M.Si , Asisten II Setda Malaka Agustinus Nahak, S.Ip, PLT. Kadis PMD Klaudius Kapu, SE, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah kabupaten Malaka
Kegiatan diikuti 127 Kepala Desa se – Kabupaten Malaka bersama Sekretaris Desa, Kepala Urusan Keuangan, Kepala Urusan Perencanaan, Kepala Seksi Pemerintahan dan perwakilan 1 orang Kepala Dusun berjumlah 635 orang peserta
TPPO di-Malaka masih tertinggi Upaya pencegahan tindak pidana bukan saja menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan juga menjadi kewajiban seluruh lapisan masyarakat Desa
Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.
Tindak pidana bertetangan dengan prinsip keamaan dan ketertiban masyarakat, yaitu suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional, dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat Desa dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat Desa kata AKBP Rudy Ledo, Sapaan Karib Kapolres Malaka
Mengacu pada undang-undang, menciptakan ketertiban dan keamanan merupakan tanggung jawab aparat kepolisian. Untuk dapat menciptakan keamanan, salah satu hal yang bisa dilakukan adalah melakukan suatu tindakan pencegahan dan penanggulangan yang merupakan bagian dari kebijakan kriminal (criminal policy). Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) adalah merupakan wadah kerjasama kegiatan kemitraan antara Polisi dan Masyarakat untuk memecahkan persoalan sosial yang dapat berakibat menjadi gangguan Kamtibmas. Tambah Kapolres Rudy Ledo
Hubungan masyarakat dengan Polri dalam FKPM dilandasi dengan rasa saling mempercayai dalam pencegahan kejahatan merupakan suatu komitmen sinergitas kinerja dengan tanpa mengabaikan ketentuan yang mengatur atau yang sesuai dengan prosedur.
Hubungan kemitraan Polisi dan Masyarakat sebagai fungsi control (pengawasan) Polisi dan Masyarakat pada aktifitas yang terkait dengan peran masing-masing dalam membangun situasi dan kondisi masyarakat yang tertib dan teratur sebagai dambaan bersama guna meningkatkan kesejahtraan masyarakat.
Hubungan kemitraan Polisi dan Masyarakat dalam rangka take and give akuntabilitas dimana pertanggung jawaban kegiatan bagi polisi tidak hanya diberikan kepada pimpinannya saja melainkan juga kepada masyarakat. begitu pula pertanggung jawaban partisipasi masyarakat diberikan kepada Polisi yang kesemuanya demi kepentingan Umum.
Juga Hubungan kemitraan Polisi dan masyarakat dalam FKPM dengan instansi pemerintah / non pemerintah dilatar belakangi adanya pencapaian target keberhasilan yang dilakukan secara bersama – sama yang saling menguntungkan sesuai dengan tujuan bersama bebas pengaruh dan kepentingan politik individu/ kelompok. Jelas Kapolres Malaka.
Panjang lebar Kapolres menyampaikan, Berdasarkan UU No 2 Tahun 2002, Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Tugas Kepolisian dalam menangani Tindak Pidana, meliputi :
1). Menerima Laporan
2). Melakukan Penyelidikan
3). Melakukan Penyidikan.
Adapun tugas lainnya Polri yang berada di Polres Malaka, yakni hadir di tengah-tengah Masyarakat untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada Masyarakat Kabupaten Malaka, sehingga dapat terciptanya kesejahteraan Masyarakat.
Polres Malaka memiliki jajaran tingkatan Polsek yang berada pada 12 Kecamatan di Kab. Malaka, dengan adanya Bhabinkamtibmas pada setiap Desa masing- masing, yang bertujuan untuk membimbing, melayani dan memberikan rasa aman Masyarakat Desa setempat.
Wilayah Hukum Polres Malaka, memiliki kecenderungan permasalahan yang terjadi meliputi :
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang tercatat terdapat 107 orang yang telah meninggal dan dikirim ke Kab. Malaka, sehingga perlunya kesadaran masyarakat Kab. Malaka, agar tidak terpengaruh dengan bujuk rayu oknum untuk mempekerjakan Anak-anak dengan memberikan iming-iming yang berujung pada Pekerja Non Prosedural.
Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, yang mana Kasus tersebut menjadi Kasus tertinggi pada Wilayah Hukum Polres Malaka, dengan Catatan tertinggi tersebut, Pihak Polres Malaka telah melakukan upaya pencegahan melalui Bhabinkamtibmas untuk mensosialisasikan terkait bahayanya Kekerasan terhadap Anak dan perempuan.
Terkai Tindak Pidana pencucian kendaraan bermotor (Curanmor) lanjut Kapolres Malaka
Polres Malaka : 4 Kasus
Polsek Laenmanen : 2 Kasus
Polsek Malaka tengah : 1 Kasus
Polsek Wewiku : 2 Kasus
Polsek Sasitamean : 1 Kasus
Polsek Weliman : 2 Kasus
Polsek Malaka Timur : 1 Kasus
Dengan adanya Permasalahan yang sering terjadi, Polres Malaka telah melakukan Upaya pencegahan (Deteksi), Sosialisasi, himbauan, pelayanan, serta Penegakkan Hukum guna tercapainya situasi yang aman dan kondusif terhadap masyarakat Malaka Pungkas Kapolres AKBP Rudy Ledo.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Belu Samiaji Zakaria, S.H.,M.H. menyampaikan
Kewenangan Kejaksaan secara Global pada bidang Hukum yakni, Preventif, Preemtif dan Restorative Justice.
Berdasarkan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, wewenang dari kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan mempunyai kewenangan untuk dan atas nama negara atau pemerintah sebagai penggugat atau tergugat yang dalam pelaksanaannya tidak hanya memberikan pertimbangan atau membela kepentingan negara atau pemerintah.
Kejaksaan negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten / kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten / kota.
Kejaksaan Negeri Belu ini meliputi 2 (dua) Kabupaten, yakni
1). Kab. Belu, dan
2). Kab. Malaka.
Kecenderungan permasalahan Tindak Pidana Umum (Pidum) pada kedua Kabupaten ini, yakni :
1). Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
2). Pencabulan
3). Kekerasan terhadap anak dibawah umur.
Kedudukan Kejaksaan Negeri Belu pada bidang perdata sendiri memberikan Pendampingan Hukum dan Bantuan Hukum.
Terkait upaya pencegahan Tindak Pidana penyalahangunaan dana Desa telah dilakukan Koordinasi dengan Pemerintah setempat melalui Dinas Inspektorat untuk melakukan pengawasan terhadap Penggunaan dana Desa, jika ditemukan adanya Tindak Pidana penyalahangunaan dana Desa, maka Inspektorat pemerintah setempat melakukan pengawasan dan melaporkan Kepada Pihak Polres setempat yang kemudian akan dilakukan pengkajian oleh Kejaksaan dan diteruskan ke Pengadilan. Tutup
Kepala Kejaksaan Negeri Belu Samiaji Zakaria, S.H.,M.H.
Bupati Malaka Dr.Simon Nahak, SH, MH pada kesempatan itu meminta kepada hadirin yang hadir agar mengimplementasikan apa yang disampaikan Bapa Kapolres dan Bapak kejari
Guna mencegah TPPO agar
Kita tidak ikut ikutan bekerja diluar Negeri secara ilegal diiming imingi gaji yang besar yang belum tentu benar lebih baik kelola tanah kita dimalaka tanah yang subur ini
Kalau kita olah tentunya mendapatkan penghasilan , contoh saja pengusaha dari Kupang Belu dan kabupaten lainnya beli pisang di kita punya tanah jangan sampai kita jual pisang beli keripik pisang yang sudah jadi, lebih baik kita olah sendiri hasil pertanian kita
Bupati Simon Nahak Menambahkan, Bahwa dalam tahun 2023 Kabupaten Malaka sudah tercatat mencapai usia yang ke-10 Tahun, dengan sejarah yang luar biasa, sampai saat ini kita semua yang menduduki jabatan sebagai Kepala Desa, dan Pimpinan lainnya adalah Pilihan Tuhan, sehingga Mari Kita Melakukan Kebaikan untuk mendukung pembangunan di-Kabupaten Malaka.
“Saya punya Program SAKTI yang telah kita terjunkan melalui Produksi Beras Nona Malaka, dan Fore lakateu, dengan tujuan membangun Kabupaten Malaka pada bidang Pertanian, dan bidang lainnya.
Melihat dari potensi ini Kabupaten Malaka yang kaya akan Pertanian ini, maka saya mengajak untuk kita memanfaatkan hasil Pertanian lainnya menjadi UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dengan tujuan meningkatkan Sumber Daya Manusia pada tingkat Desa
Program lain, lanjut Bupati Simon Nahak, yakni Kebudayaan dan Adat istiadat yang mana telah menjadi rekor Muri Tingkat Dunia melalui tarian dan kebudayaan lainnya, serta pada bidang pendidikan telah terdapat beberapa sekolah yang sudah terakreditasi.
Tetaplah menjaga keseimbangan pada tingkat Desa, Kecamatan dan Daerah demi menjalin kebersamaan dalam membangun Sumber Daya Manusia Agar Malaka menjadi lebih baik. Pungkas Bupati Simon Nahak.
EdHen Humas Polres Malaka