tribratanewsmalaka.com- Kegiatan Operasi Patuh Turangga Tahun 2022 memasuki hari ke 4, yang laksanakan Polres Malaka Polda NTT dan UPT.Penda NTT menjaring sebanyak 16 kendaraan bermotor (Ranmor) baik yang melanggar Lalulintas dan yang tertunggak Pajak kendaraan bermotor.
Pelanggar Lalin yang dimaksudkan yakni tidak dapat menunjukan Dokumen pada saat berlalulintas baik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Surat Izin Mengemudi SIM), tidak mengenakan Helm dan juga ditemukan pengendara yang Dokumennya telah jatuh tempo baik STNK maupun SIM. Sedangkan untuk kendaraan yang terlambat dan menunggak pajak diarahkan untuk langsung melunasi di Kantor Samsat Malaka
Hal ini disampaikan Kapolres Malaka AKBP. Rudy Junus Jacob Ledo,SH.,SIK melalui Kasat lantas Polres Malaka IPTU Mathernus Klau.SH, pada saat giat Patuh Turangga hari ke empat bersama Tim UPT.Penda NTT Wilayah Malaka, di depan Kantor Sementara Samsat Malaka yang berlokasi di Dusun Laran, Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah pada Kamis, 16 Juni 2022 turut mendampingi Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Malaka Aiptu, Isodoris Taek
Ditambahkan Mathernus, bahwa selama pelaksanaan Operasi, kita mengedepankan senyum, sapa dan santun berkomunikasi dengan masyarakat pemilik kendaraan dan juga tetap mematuhi prokes pencegahan Covid -19.
Sementara itu, Kepala UPT.Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Malaka Clara M.F.Bano, SE, didampingi Kasubag Tata Usaha Oktavianus Mare, SS dan Kasie Verifikasi Francisco M.Cipriano, SH menyampaikan bawa dengan terus dilakukan operasi gabungan, secara berkelanjutan diharapkan akan ada peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat wajib pajak kendaraan dalam menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor guna mewujudkan Malaka bebas dari tunggakan PKB.
Ketua Nahdatul Ulama (NU) Kabupaten Malaka Zainal Mutakim yang juga Mantan Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Malaka,.diminta komentarnya menyampaikan bahwa selaku Tokoh Agama di.Malaka mengajak kepada masyarakat khusunya pemilik kendaraan bermotor, bayarlah pajak tepat sesuai tanggal dan dan sebagai warga Negara yang baik kita harus taat membayar Pajak untuk pembangunan Negara kita dan Daerah kita Kabupaten Malaka.
Salah satu pelanggar Lalin yang tak.mau disebutkan nama, yang terjaring saat operasi karena Surat Izin Mengemudi (SIM) telah jatuh tempo, mengeluhkan bahwa untuk proses pengurusan SIM kita dari Malaka mesti ke Polres Belu di Atambua, yang tentunya membutuhkan waktu, tenaga dan tambahan biaya karena jarak dari dan ke Atambua cukup jauh, ditambah lagi kondisi jalan yang rusak parah, sementara d Malaka sudah memiliki Polres sendiri.
Diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Malaka, Kapolres Malaka dan para pihak yang berkompoten untuk memperjuangkan hal ini, sehingga segala pengurusan kepentingan masyarakat, semua sudah ada di Kabupaten Malaka dalam rangka pendekatan pelayanan, tuturnya.(ok*Humaspolresmalaka)