Kapolres Malaka Hadiri Pelepasan Juru Parkir Di Kota Betun 

Kapolres Malaka Hadiri Pelepasan Juru Parkir Di Kota Betun 

Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH.,SIK, menghadiri pelepasan juru parkirbertempat di alun – alun lapangan umum Betun Rabu 20 Juni 2023, selain itu hadir pula

Komandan Kodim 1605/Belu Letkol Dandim 1605 Belu, Letkol Arh Suhardi, S.T, disaksikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Malaka Benny Chandradinata, SE, dan Frederikus Seran, Komandan Koramil 1605/04 Betun Mayor Manual Fernandes  pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kepala bagian camt dan kepala desa Wahali.

“Dengan adanya juru parkir di kota Betun kabupaten Malaka provinsi NTT lebih tertib dan tidak akan ada lagi yang memarkir kendaraannya di sembarang tempat Sembuka lapangan pekerjaan selain itu bisa menambah pendapatan asli Daerah (PAD). hal itu disampaikan oleh Bupati Malaka Dr. Simon Nahak,SH,.MH, dalam sambutannya saat pelepasan Pelepasan juru parkir, bertempat di alun – alun lapangan umum Betun Rabu 20 Juni 2023,

Lanjut Simon Nahak , Terima kasih telah membantu Pemkab dalam mengatur parkir. Tanpa jasa juru parkir, Kota Betun mungkin tidak akan tertib

Simon Nahak Berharap perhatian kecil dari pemerintah tersebut bisa menambah semangat para juru parkir dalam menjalankan tugasnya

Lakukan pekerjaan dengan ikhlas dari hati maka akan bernilai ibadah dan lebih berkat,” Ungkapan Bupati Malaka yang juga dosen Ilmu Hukum Universitas Warmadewa Bali ini

Selain menjaga ketertiban parkir kendaraan, Simon Nahaj juga meminta para juru parkir lebih humanis dan peduli terhadap lingkungan di sekitarnya.

“Misalnya, Bapak-bapak bisa bantu orang mau menyeberang jalan, membawakan barang belanjaan, menjaga kebersihan lingkungan, dan banyak hal lainnya,” papar Simon Nahak.

Dalam laporan panitia Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malaka

Wilhelmus J. Lakka, S.IP., MM menyampaikan ,Sejak terbentuknya Kabupaten Malaka berdasarkan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Malaka telah melakukan berbagai terobosan untuk menggali potensi daerah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu Dinas Perhubungan Kabupaten Malaka sebagai salah satu dinas yang mengelola PAD terus berupaya untuk menggali dan mengelola PAD di bidang retribusi Untuk mewujudkan pengelolaan PAD di Bidang Retribusi tersebut telah ditetapkan Peraturan Bupati Malaka Nomor 30 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Parkir. Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk mewujudkan lalu lintas yang tertib dan teratur, serta untuk menata perparkiran yang berorientasi kepada kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jasa parkiran melalui sistem pelayanan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan perparkiran

Mengingat semakin bertambahnya jumlah kendaraan serta meningkatnya kemampuan ekonomi masyarakat, maka perlu pengaturan oleh Pemerintah dalam upaya untuk meningkatkan PAD di Kabupaten Malaka melalui Retribusi Daerah.

DASAR

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 2. Undang Undang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Malaka Di Provinsi Nusa Tenggara Timur. 3. Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan

Jalan.

 

5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi.

6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

7. Peraturan Daerah Kabupaten Malaka Nomor 13 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum.

8. Peraturan Daerah Kabupaten Malaka Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malaka Nomor 13 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum;

9. Peraturan Bupati Malaka Nomor 30 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Parkir.

10. Keputusan Bupati Malaka Nomor 117/HK/2023 Tentang Penunjukan Juru Parkir dan Penetapan Lokasi Parkir Di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Malaka;

TUJUAN PELAYANAN PARKIR

1. Untuk mewujudkan lalu lintas yang tertib dan teratur serta mengelola perparkiran yang berorientasi kepada kenyamanan dan kemananan bagi pengguna jasa parkir.

2. Memberikan pelayanan perparkiran bagi pengguna jasa parkir. 3. Untuk menggali dan mengelola potensi PAD di Bidang Retribusi Daerah.

D. Besaran Tarif Pelayanan Retribusi Parkir berdasarkan peraturan bupati malaka nomor 30 tahun 2022 tentang penyelenggaraan parkir sebagai berikut:

1. Kendaraan Roda 6 ke atas: Rp. 5.000.-/sekali parkir. 2. Kendaraan Roda 4: Rp 4.000.-/sekali parkir

3. Kendaraan Roda 3: Rp. 2.000.-/sekali parkir. 4. Kendaraan Roda 2: Rp. 2000-/sekali parkir

E. JURU PARKIR DAN LOKASI PARKIR

1. Juru Parkir berasal dari Pemuda Karang Taruna Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah, berjumlah 25 orang, dengan tugas sebagai berikut:

a. Menjaga dan memberikan pelayanan bagi pengguna jasa parkir dengan baik dan tertib setiap hari.

b. Memberikan karcis retribusi parkir bagi pengguna jasa parkir

sesuai jenis kendaraan

c. Menyetor hasil retribusi parkir sesuai kesepakatan.

d. Memungut dan menerima pembayaran retribusi parkir dari

pengguna jasa

e. Menerima upah pungut sesuai kesepakatan yaitu 40% per hari

pada saat melakukan penyetoran

Menyerahkan dokumen arsip karcis retribusi parkir pada saat menyetor pembayaran retribusi parkir

2. Penetapan lokasi parkir di tepi jalan umum di wilayah Kabupaten Malaka Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah sebanyak 17 lokasi yaitu:

1. UD Ramayana – Cabang UD Perkasa 2. Cabang UD Periana-Lampu Merah Bei Abuk

3. Lampu Merah Bei Abuk-Cabang Klinik Susteran

4. Lampu Merah Bei Abuk-Toko Prima

5. UD Sriwijaya – Toko Tunas Mekar 6. UD Cakrawala-Toko Nusa Indah

7. UD Sederhana-Toko Cinta Damai (CDM)

8. Toko Tunas Mekar-Cabang Gereja Eben Heaser 9. Ruas Jalan Kantor Camat Malaka Tengah – Kio Anugerah

10. Ruas Jalan SMA Sinar Pancasila / Kantor POS

11. Latefa Home Stay- Toko Wahyu Gemilang 12. Warung Jawa Indah-Bank BNI

13. Aptok Sehat-Lampu Merah Pasar Baru 14. Samping Bengkel Motor 2000- Toko Lintas Arung 15. Mesjid Agung Al Jihad-Kios Nandi Pahik

16. Tako Garuda Penuincar TVRI 17. Toko Matador-Timor Jaya Fashion

F. Mekanisme Bagi Hasil Pendapatan

Penyelenggaraan parkir oleh Juru Parkir berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Bupati Malaka Nomor 117 / HK/ 2023 tentang Penunjukan Juru Parkir dan Penetapan Lokasi Parkir di Tepi Jalan Umum Di Kabupaten Malaka, dengan mekanisme bagi hasil pendapatan yaitu 60% untuk Pemerintah Kabupaten Malaka dan 40% untuk jasa Juru Parkir. Pungkas Wilhelmus Lakka.

EdHen Humas Polres Malaka