tribaratanewsmalaka.com-Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo,SH., SIK, Pimpin Apel gelar Pasukan Operasi (Ops) Zebra Turangga 2023 bertempat di lapangan Mapolres Malaka Senin 4 September 2023
Apel gelar Pasukan ini dilakukan untuk mengecek kesiapan dalam pelaksanaan Ops Zebra Turangga 2023. Dengan maksud dan tujuan untuk mengurangi adanya kecelakaan lalu-lintas.
Sebagai dimulainya pelaksanaan Ops Zebra Turangga 2023 Kapolres Malaka menyematan tanda pita operasi, kepada personil yang mengikuti operasi tersebut.
Kemudian dilanjutkan pembacaan amanat Kapolda NTT Irjen Pol Drs JohniAsadoma, M.Hum,
oleh Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH.,SIK, yang pada intinya Ops Zebra Turangga-2023 ini mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, tindakan hukum berupa elektronik (etle) baik secara statis maupun mobile. Operasi Zebra Turangga-2023, mengusung tema “kamseltibcarlantas yang kondusif menuju pemilu damai 2024”, dan akan dilaksanakan selama 14 hari mulai dari tanggal 4 s.d 17 September 2023.
Penegakan hukum dalam operasi ini dilakukan terhadap pengendara yang menggunaan ponsel saat berkendara, Pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan safety belt.
Diharapkan pada apel gelar pasukan ini, seluruh pejabat operasi dan seluruh personel pengamanan yang terlibat sudah memahami dan siap melaksanakan tugasnya dengan baik.
Mohon dukungan dan kerja sama dari rekan-rekan TNI, pemda dan instansi terkait menyukseskan penyelenggaraan operasi Zebra Turangga tahun 2023 ini, sesuai SOP. ” ucap Rudy Ledo
Peserta Apel,
Pejabat Utama (PJU) Polres Malaka, Personil Polres Malaka, Komandan Kompi D, Yonif 744 SYB dan Personil 1 (Satu) Pleton, Personil Koramil 1605 / 04 Betun. Satu Pleton Anggota Dinas Perhubungan
Satu Pleton Anggota Polisi Pamong Praja.( Pol-PP)
Perlu Diketahui lanjut Kapolres Rudy Ledo , Bersama data jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Ntt berdasarkan aplikasi IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Yang Dikelola Ditlantas Polda Ntt pada tahun 2022 sebanyak 1.326 kejadian, dengan korban meninggal dunia 406 Orang, luka berat 488 Orang, luka ringan 1.488 Orang. Dibandingkan Pada tahun 2021 sebanyak 1.191 kejadian. terjadi kenaikan jumlah laka.
Sebesar 135 Kejadian atau naik 11 persen. sementara itu jumlah pelanggaran lalu lintas pada tahun 2022 sejumlah 26.211 pelanggaran dibandingkan tahun 2021 Sejumlah 16.727 Pelanggaran terjadi kenaikan sejumlah 9.484 pelanggaran atau naik 56 persen. timpal Kapolres Rudy Ledo
Selanjutnya Data Laka lantas selama tahun 2023 dari tanggal 1 januari s.d. 27 agustus 2023 antara lain : jumlah laka 912 kejadian, korban meninggal dunia 252 orang, luka berat 393 Orang, luka ringan 1.067 Orang dan kerugian material sebesar RP. 2.529. 340.514,- (Dua miliar lima ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh ribu lima ratus empat belas rupiah).
Sedangkan Jumlah pelanggaran tahun 2023 dari tanggal 1 januari hingga 27 agustus 2023 sebanyak 7.625 kali dengan rincian : tilang 1.494 kali, teguran 7.625 kali. Beber Kapolres Rudy Ledo
Dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tersebut tidak BISA berdiam diri, melainkan wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya, dalam hal ini menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcarlantas guna mengatasi permasalahan lalu lintas tersebut,
Perlu dilakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi kamseltibcar lantas dengan memberdayakan seluruh stakeholder, supaya dapat diambil langkah yang komprehensif dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas, Oleh sebab itu diperlukan koordinasi bersama antar instansI Pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcar lantas, Sehingga Tercipta keterpaduan langkah yang dapat menunjang pelaksanaan tugas.
Sebagaimana amanat undang-undang nomor 22 TH 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah bagaimana untuk :
1. Mewujudkan Dan Memelihara Keamanan,
keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (kamseltibcar lantas).
2. Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas
3.Membangun budaya
tertibberlalulintas;
4. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
Ke Empat point di atas merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh Polantas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah, dan solusinya yang diterima dijalankan oleh semua pihak. dalam melaksanakan amanat undang-undang, polisi lalu lintas memiliki fungsi yaitu:
1. Edukasi;
2. Engineering (Rekayasa);
3. Enforcement (Penegakkan Hukum);
4. Identifikasi dan registrasi pengemudi dan
kendaraan bermotor;
5. Pusat K3I (Komunikasi, Koordinasi Dan Kendali serta informasi)
6. Koordinator pemangku kepentingan lainnya
7. Memberikan rekomendasi dampak lalu lintas
8. Korwas PPNS, ke delapan fungsi tersebut.
Diimplementasikan pada fungsi-fungsi polantas. mencermati hal tersebut di atas, diharapkan kepada seluruh stake holder mampu mempersiapkan langkah-langkah antisipasi baik secara taktis teknis maupun strategis agar potensi pelanggaran,
Kemacetan Serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi bisa diminimalisir sehingga tercipta kamseltibcarlantas yang mantap.
Pelaksanaan operasi zebra ini merupakan jenis operasi harkamtibmas yang mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis di dukung gakkum lantas secara elektronik baik statis dan mobile dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Maka Operasi Zebra Ini diharapkan dapat mendorong tercapainya tujuan operasi, yaitu:
1. Meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya;
2. meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas;
3. Menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas;
4. Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap polri, dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas
5. Terwujudnya situasi kamseltibcar lantas yang mantap.
Dalam pelaksanaan ops zebra turangga 2023 ada 7 (tujuh) jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas antara lain sebagai berikut
1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang gunakan ponsel saat berkendara;
2. Pengemudi Atau pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur.
3. Pengendara atau pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu Orang
4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Sni dan pengemudI atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt;
5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol.
6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermortor yang melawan arus;
7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermortor yang melebihi batas kecepatan.
Penekanan dan arahan Bapak Kapolda NTT untuk di pedomani dalam pelaksanaan tugas yaitu,
1. Selalu bertaqwa terhadap Tuhan yang maha esa;
2. Jaga keselamatan anda dalam pelaksanaan tugas;
3. Peningkatan disiplin anggota polantas dan terwujudnya pelayanan polantas yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
4. bertindaklah secara tegas namun humanis terhadap setiap pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan kamseltibcar lantas sehingga terwujudnya Masyarakat yang tertib dan patuh hukum dalam berlalu lintas;
5. Hindari tindakan kontraproduktif yang dapat merusak citra polri;
6. Lakukan counter opini terhadap berita – berita hoaks di media sosial, online maupun mainstream terkait ops zebra turangga 2023.
Akhirnya dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat tuhan yang maha Esa, saya mengucapkan.
“Selamat melaksanakan tugas operasi kepolisian dengan sandi operasi “ZEBRA TURANGGA-2023”.
demikian amanat saya, semoga Tuhan yang maha kuasa, senantiasa memberikan perlindungan, petunjuk dan bimbingannya kepada kita sekalian, dalam melanjutkan tugas pengabdian kepada Masyarakat, Bangsa dan Negara. Kutip Kapolres Malaka Amanat Kapolda NTT.
EdHen Humas Polres Malaka