tribratanewsmalaka.com- Dokumen yang memuat pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan aksi yang melanggar ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Senin tanggal 31 oktober 2022
Saat ditemua diruang kerjanya Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH.,SIK, Melalui Kasat Reskrim IPTU Djoni Boro,S.H, menekankan Kepada Anggotnya untuk tidak mencari-cari kesalahan masyarakat, tidak rekayasa kasus dan tingkatkan soliditas serta kerja sama dan bekerja dengan penuh Integritas.
” Jangan mencari-cari kesalahan masyarakat, tidak boleh rekayasa kasus dan tingkatkan soliditas serta kerja sama dan bekerja dengan penuh Integritas,
Tutur Djoni Boro ,
Pakta Integritas dibacakan Oleh anggota Kasat Reskrim Kanit Tipidum Aipda Abdullah Donuno , yang diikuti oleh Kasat Reskrim dan anggota lainnya yang dituangkan ke dalam sebuah dokumen Pakta Integritas Fungsi Reskirm berisikan : Menegakan hukum dengan mengedepankan empati, profesional, objektif, proporsional, transparan, dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.
Tidak akan meminta atau menerima gratifikasi secara langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan penyelesaian tindak pidana.
Tidak akan memberikan perlindungan/backingan dan terlibat dalam kegiatan segala bentuk Tindak Pidana.
Berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penyelesaian perkara pidana dengan tidak mempersulit, tidak mencari kesalahan bila tidak ditemukan adanya tindak pidana.
Mengutamakan kepentingan korban dan megedepankan pertimbangan penyelesaian Restoratif Justice sesuai kearifan lokal, kepentingan bangsa dan negara.
Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam penyelesaian suatu perkara tindak pidana.
Melaksanakan tugas dengan memberikan suri tauladan dalam hal kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Bila saya melanggar hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (EdHenHumaspolresmalaka)