tribratanewsmalaka.com- Pembinaan Etika Profesi dan pengamanan (Propam) Polri Polda NTT gelar sosialisasi Perpol Nomor 7 tahun 2022, dalam rangka Mitigasi dan Pencegahan Pelanggaran Anggota, bertempat di Mako Polres Malaka Kamis (18/8/2022)
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kapolres Malaka AKBP, Rudy Junus Jacob Ledo,SH.,SIK,
Kabid Propam Polda NTT Kombes POL Dominicus S. Yempormase, MH, dalam arahannya Mengatakan, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dibentuk tidak bertentangan dengan Undng – undang ataupun peraturan yang lebih tinggi kedudukannya, Maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh personil Polri, oleh karena itu ditekankan kepada anggota Polri agar dapat menjaga marwah citra Polri. Lanujut Dominicus
Maraknya pemberitaan tentang pelanggaran anggota atau keluarga Polri , diminta anggota dapat mengarahkan keluarga untuk tetap mengikuti aturan yang ada sehingga tidak menimbulkan penilaian negatif oleh masyarakat .Pinta Dominicus
Banyaknya operasi tangkap tangan berarti masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, Berani mengakui kesalahan jika berbuat kesalahan karena kita semua berpotensi melakukan kesalahan tegas Dominicus
Sebagai anggota polri Harus melaksanakan tugas secara profesional sehingga menimbulkan rasa kepuasan terhadap masyarakat, paham radikalisme sudah masuk hingga lingkungan yang paling kecil.
Tidak berperilaku menyimpang dalam berperilaku seksual baik sejenis maupun tdk sejenis serta menjaga keharmonisan rumah tangga. Pungkas. Kombes POL Dominicus.
EdHenHumaspolresmalaka