Operasi Keselamatan Turangga 2025 hari ke-dua di Wilayah Hukum Polres Malaka Palda NTT Selasa tanggal 11 Februari 2025, Tim terdiri dari Satlantas Polres Malaka Pelayanan Teknis Pendapatan Daerah (UPT-Penda) NTT Wilayah Kabupaten Malaka, dan Bapperida Pemda Malaka masih banyak mendapati pengguna kendaraan yang menggunakan Plat merah yang tungal Pajak. Terkait hal itu
Kepala. UPT-Penda NTT Wilayah Kabupaten Malaka Clara, M.F. Bano, SE menghimbau kesadaran warga untuk taat dan sadar bayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Penurun Cara, pihaknya terus menggandeng jajaran Polres Malaka dan Pemkab Malaka melakukan Kegiatan ini karna sudah menjadi protap untuk merealisasikan program JEMPOLA, SAMPAR DAN KIE.
Operasi Keselamatan Turangga 2025 di Wilayah Hukum Polres Malaka dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Malaka, AKP. I Wayan Suardika, SH dan diikuti oleh Personil Sat. Lantas serta Personil Polres Malaka yang terlibat dalam Surat Perintah Nomor : Sprin / 65 / II / OPS.1.3 / 2025, tanggal 6 Februari 2025.
Pelaksanaan Operasi Keselamatan Turangga 2025 di Wilayah Hukum Polres Malaka tersebut dilaksanakan di Dusun Tubaki, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.H.,S.I.K, melalui Kasat Lantas AKP I wayan Suardika, S.H, Menjelaskan Operasi Keselamatan Turangga ini dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcar lantas menjelang idul fitri 1446 h polri melaksanakan operasi Kepolisian di tingkat Polda dan Polres dengan sandi operasi “keselamatan turangga 2025” yang dilaksanakan selama 14 hari, dimulai dari tanggal 10 februari sampai dengan 23 februari 2025, secara serentak di seluruh Indonesia.
Di lokasi Operasi tepatnya di jalan Raya Tubaki Kabupaten Malaka, Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lalu Lintas IPDA Krispianus Ola Komek saat melaksanakan kegiatan mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas.
Menurutnya, ketaatan dalam berkendara bukan hanya demi menghindari sanksi hukum, tetapi juga untuk melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
“Bapak Kapolres Dan Satlantas tak bosan-bosannya kami mengingatkan masyarakat melalui media maupun secara langsung agar warga selalu memperhatikan keselamatan dalam berlalu lintas. Patuhi aturan, jangan menunggu sampai terjadi kecelakaan yang merugikan diri sendiri dan orang lain Katanya.
Operasi ini bukan sekadar razia kendaraan. Kami juga turun langsung ke masyarakat untuk memberikan edukasi tentang pentingnya keselamatan berkendara. Harapannya, masyarakat lebih sadar dan disiplin dalam berlalu lintas,” tambahnya.
Dalam operasi kali ini, ada 12 jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama kepolisian. Yang sudah disampaikan Bapak Kapolres dan Bapak Kasat Lantas lantas yaitu
12 jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama kepolisian.
Pelanggaran-pelanggaran ini dinilai berpotensi besar menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Berikut adalah sasaran utama dalam operasi tersebut:
1.Menggunakan telepon genggam saat berkendara.
2.Pengendara di bawah umur.
3.Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
4.Tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara dan penumpang sepeda motor.
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat atau lebih.
6.Mengemudi dalam pengaruh minuman keras atau alkohol.
7.Melawan arus lalu lintas.
8.Melebihi batas kecepatan maksimum yang diperbolehkan
9.Menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar (bising).
10.Mengangkut muatan melebihi kapasitas yang ditentukan.
11.Menggunakan lampu isyarat (strobo) yang tidak sesuai peruntukannya.
12.Menggunakan plat nomor kendaraan khusus atau palsu.
IPDA Kresna Ola menekankan bahwa tujuan utama operasi ini bukan sekadar menindak pelanggar, tetapi juga menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih tertib dan aman.
Ia berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya keselamatan dalam berkendara.
Hen Humas Polres Malaka