Aparat Keplolisin resor (Polres) Malaka Polda NTT berhasi ungkap terduga Pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Menindak Lanjuti Perintah Kapolda NTT, Irjen. Pol. Drs. Johanis Asadoma, S.IK., M.Hum. terkait TPPO di Wilayah Kabupaten Malaka tertinggi dari kabupaten lain Jajaran kepolisian mengungkap terduga Perekrut Calon Pekerja migran Indonesia (PMI) Non Prosedural.
Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo SH, SIK, melalui Kasat Reskrim polres Malaka AKP Salfredus Sutu, SH
Membeberkan, Pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023, sekitar pukul 23.10 wita, yang Bertempat di Kada, Desa Lakekun Barat, Kecamatan Kobalima, dilakukan Penjemputan terhadap Seorang Laki-Laki dan dibawa ke Mpolres Malaka untuk dimintai keterangan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berdasarkan LI Laporan Informasi (LI) yang didapatkan Oleh Satuan Sat Reskrim Polres Malaka. Katanya
Terduga pelaku berinisial (AK) Setelah dilakukan Interogasi Oleh Personil Sat Reskrim Polres Malaka yang bersangkutan mengakui bahwa kurang lebih 8 Bulan terhitung dari Bulan September 2021 hingga Bulan Juni tahun 2022 bekerja sebagai Perekrut Calon PMI Non Prosedural dan beroperasi di wilayah Kabupaten Malaka dan sudah merekrut sebanyak 21 orang terdiri dari 4 Orang Laki-Laki dan 17 orang Perempuan. Ungkap Fridus Sutu,
Dijelaskan pula bahwa yang bersangkutan bekerjasama dengan Saudara TOKE yang beralamatkan diluar Negeri yakni Negara Malaysia sebagai Bos yang menerima Perekrutan Calon PMI Non Prosedural.
Lebih dalam Fridus Sutu, mengungkapkan, Berdasarkan Hasil Introgasi dari Personil Sat Reskrim Polres Malaka yang bersangkutan diberikan upah dari TOKE Selaku Bos yang menerima Perekrut Calon PMI Non Prosedural sebesar Rp. 4.000.000-, (empat juta) s/d Rp.5.000.000-, (empat juta) Perorang.
Modus yang digunakan oleh AK untuk mengajak para Calon PMI bertemu langsung dengan para Calon PMI jika ada yang ingin bekerja Orang Tua dari Calon PMI akan diberikan Upah berupa Uang sejumlah Rp. 5.000.000-, (lima juta) sesampainya ditujuan akan dipekerjakan sebagai Klining Service, Baby Siter, Pembantu Rumah Tangga, dan Pelayan Restoran dengan upah 1.200 Ringgit jika di Rupiahkan maka berjumlah Rp. 3.900.000 (tiga juta sembilan ratus) perbulan.
Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut berdasarkan Surat Pertah Tugas dengan Nomor SPRINGAS/49/VI/2023/Reskrim
Penjemputan terhadap Saudara ANTONIUS KISAN berdasarkan Surat Perintah Membawa dengan Nomor : SP.Bawa /71/VI/2023, tgl 7 juni 2023
Dari hasil Interogasi Personil Sat Reskrim Polres Malaka bahwa yang bersangkutan telah melanggar aturan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Hasil Introgasi Oleh Personil Sat Reskrim Polres Malaka yang bersangkutan telah mengakui semua Praktek Perekrutan Calon PMI yang berada di Wilayah Kab. Belu dan Kab. Malaka sehingga dibuatkan Laporan Polisi Model A dengan Nomor LP/A/2/VI/SPKT. SATRESKRIM/Polres Malaka/Polda NTT/tanggal 08 Juni 2023 dan akan dilakukan interogasi terhadap para saksi dan korban yg berada di wilkum polres malaka utk proses hukum selanjutnya. Pungkas Kasat Reskrim AKP Salfredus Sutu, S.H.
EdHen Humas Polres Malaka