Polres Malaka Gelar Pengaturan dan Himbauan Lalu Lintas di Kota Betun, Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Polres Malaka Gelar Pengaturan dan Himbauan Lalu Lintas di Kota Betun, Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Polres Malaka Gelar Pengaturan dan Himbauan Lalu Lintas di Kota Betun, Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

 

Malaka, 28 Juli 2025 — Guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas), Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Malaka menggelar kegiatan pengaturan dan penjagaan arus lalu lintas serta himbauan keselamatan berkendara di sejumlah titik strategis di seputaran Kota Betun, pada Senin pagi (28/07), mulai pukul 06.30 hingga 07.30 WITA.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh KBO Sat Lantas Polres Malaka, IPDA Krispianus Ola Komek, dan melibatkan 12 personel Sat Lantas. Petugas tersebar di berbagai titik rawan kemacetan dan padat aktivitas pagi, termasuk di depan sekolah-sekolah, simpang pasar, dan ruas jalan utama Kota Betun.

 

Beberapa titik yang menjadi fokus pengaturan lalu lintas antara lain:

 

Simpang Empat Toko Garuda, Simpang Empat Motor 2000, Simpang Tiga CDM, Simpang Empat Pasar Beiabuk, Simpang Tiga Toko Himalaya, Simpang Tiga BRI, Simpang Tiga Alfamart Kamanasa, Simpang Empat Pasar Bakateu, Simpang Tiga Kantor PUPR, Depan SDI Bakateu, SDI Betun Kota, SD HTM Betun, SMP Sabar Subur Betun, SMA Harkake, Depan Gereja Ebenhaezer Betun

 

Selama kegiatan berlangsung, petugas tidak hanya melakukan pengaturan lalu lintas, tetapi juga menyampaikan imbauan langsung kepada pengendara agar mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara. Beberapa imbauan penting yang disampaikan antara lain:

 

Jangan berkendara di bawah pengaruh alkohol atau minuman keras.

 

Hindari menggunakan handphone saat berkendara.

 

Wajib menggunakan helm berstandar SNI.

 

Jangan memuat penumpang atau barang melebihi kapasitas.

 

Dilarang melawan arus dan melanggar lampu lalu lintas.

 

Tidak memacu kendaraan melebihi batas kecepatan.

 

Pengendara sepeda motor tidak boleh membonceng lebih dari satu orang dan tidak menggunakan knalpot bising (racing).

 

Dilarang keras memberikan kendaraan kepada anak di bawah umur.

 

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Polri Presisi dalam membangun budaya tertib berlalu lintas serta meningkatkan kepatuhan hukum masyarakat pengguna jalan. Kehadiran personel Polri pada pagi hari di tengah aktivitas warga juga diharapkan dapat menekan potensi kecelakaan lalu lintas, khususnya di depan sekolah dan pusat keramaian.

 

Kasat Lantas Polres Malaka melalui KBO IPDA Krispianus Ola Komek menyampaikan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat.

 

“Kita ingin memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas, khususnya di pagi hari. Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu taat aturan dan mengutamakan keselamatan,” ujar IPDA Krispianus.

 

Renhumaspolresmalaka