Polres Malaka gencar berantas peredaran miras demi wujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat

Polres Malaka gencar berantas peredaran miras demi wujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat

Polres Malaka gencar berantas peredaran miras demi wujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat

Malaka, NTT – Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras, Polres Malaka melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Malaka, Senin (03/11/2025) pukul 13.00 Wita.

Kegiatan yang berlangsung di Kota Betun dan sekitarnya ini dipimpin langsung oleh Padal Regu I, AKP Marthen Antonius Balukh, yang juga menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Malaka, bersama personel Regu I yang menggunakan satu unit mobil Samapta dan satu unit mobil Lantas D-Max.

Sebelum pelaksanaan kegiatan, seluruh personel mengikuti apel kesiapan (APP) di halaman Mako Polres Malaka sebagai bentuk pengecekan personel dan penyampaian arahan dari perwira pengendali. Selanjutnya, tim melaksanakan patroli menyusuri sejumlah wilayah, di antaranya Lapangan Umum Betun, Bakateu, Harekakae, Kletek, Bolan, Kamanasa, Labarai, dan Tubaki, sebelum kembali ke Mako Polres Malaka.

Temuan dan langkah humanis di lapangan

Sekitar pukul 13.30 Wita, tim KRYD menemukan adanya aktivitas pembuatan minuman keras jenis sopi di rumah Bapak Matias Manek, warga Desa Naimana, Dusun Nataraen, Kecamatan Malaka Tengah. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati 10 jerigen ukuran 5 liter berisi miras jenis sopi yang disimpan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti temuan itu, AKP Marthen Antonius Balukh bersama personel memberikan imbauan secara humanis kepada pemilik rumah agar tidak lagi menjual miras, khususnya kepada anak di bawah umur maupun pembeli yang datang dalam keadaan mabuk.

“Kami tidak hanya melakukan penegakan, tetapi juga pembinaan dan edukasi agar masyarakat memahami bahaya miras terhadap diri sendiri dan lingkungan. Tujuan kami adalah menjaga masyarakat Malaka tetap aman dan sehat,” ungkap AKP Marthen Antonius Balukh di sela kegiatan.

Pelaksanaan KRYD ini mengacu pada Surat Perintah Kapolres Malaka Nomor: Sprin/680/X/WAS.2/2025 tanggal 31 Oktober 2025 tentang kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka pemberantasan minuman keras di wilayah hukum Polres Malaka.

Kegiatan berakhir pada pukul 14.30 Wita dengan situasi aman, tertib, dan lancar. Selama pelaksanaan, personel juga aktif memberikan pesan kamtibmas kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan miras, serta mengajak bersama-sama menciptakan lingkungan yang bebas dari gangguan keamanan.

“Polres Malaka berkomitmen terus hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan preemtif, preventif, dan represif untuk menekan peredaran miras. Upaya ini bukan semata penindakan, tetapi bagian dari langkah Polri melindungi generasi muda dari pengaruh negatif alkohol,” tutur AKP Marthen menutup kegiatan.

Renhumaspolresmalaka