Polres Malaka Siaga 24 Jam Layani Pengaduan Masyarakat Melalui Call Center 110
Malaka, Nusa Tenggara Timur — Sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat, Polres Malaka terus mengoptimalkan pelayanan pengaduan masyarakat melalui Call Center 110, yang beroperasi selama 24 jam penuh.
Pada Senin (20/10/2025) malam hingga Selasa (21/10/2025) pagi, pelayanan di ruang Call Center 110 Polres Malaka dilaksanakan oleh petugas piket Bripda Orlan Adu, jabatan Banit Sat Samapta Polres Malaka, dengan sistem piket 1 x 12 jam, mulai pukul 20.00 Wita hingga 08.00 Wita.
Selama pelaksanaan tugas, petugas menerima satu laporan masyarakat dari Bapak Jhon, warga Natarain, Desa Umatasi, yang melaporkan adanya gangguan ketertiban akibat suara musik yang terlalu keras di lingkungan tempat tinggalnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan koordinasi dan verifikasi ke lapangan melalui satuan fungsi terkait untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Selain itu, petugas juga melaksanakan absensi Call Center Polda NTT pada pukul 20.10 Wita sebagai bagian dari sistem pelaporan dan pengawasan berjenjang dalam jaringan layanan pengaduan Polri.
Hingga akhir pelaksanaan piket, situasi wilayah hukum Polres Malaka terpantau aman dan terkendali tanpa adanya gangguan kamtibmas yang menonjol.
Pelayanan Call Center 110 merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melapor dan mendapatkan respon cepat terhadap berbagai permasalahan di lingkungannya,” ujar Bripda Orlan Adu di sela tugasnya.
Melalui layanan ini, Polres Malaka mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu menggunakan Call Center 110 untuk melaporkan setiap kejadian atau potensi gangguan keamanan. Pelaporan cepat dari masyarakat akan membantu Polri memberikan penanganan yang tepat, cepat, dan profesional.
Dengan semangat Polri Presisi, Polres Malaka akan terus meningkatkan mutu pelayanan publik demi mewujudkan rasa aman, nyaman, dan terlindungi bagi seluruh masyarakat Kabupaten Malaka.
Renhumaspolresmalaka