tribratanewsmalaka.com- Satuan Reserse Narkoba (Sat-Reskrim) Polres Malaka melaksanakan Sosialisasi anti Narkoba dengan Tema “ Saya Bersih Kami Bersih Kamu Bersih kita bersih Dari Narkoba ” bertempat di aula sekolah menengah atas negeri (SMAN) Harekakae Kecamatan Malaka tengah kabupaten Malaka propinsi NTT pada hari Senin 25 Juli 2022,
Adapun sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada siswa -siswi SMAN Harekakae tentang bahaya Narkoba dan melaksanakan pengenalan jenis-jenis narkoba serta akibat Hukum bagi pengguna dan pengedar narkoba sebagai mana dimaksud dalam UU No 35 Tahub 2009 Tentang Narkoba sehingga mereka tidak terjerumus di dunia narkoba. Demikian disampaikan oleh Kapolres Malaka AKBP, Rudy Junus Jacob Ledo,SH.,SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP, Yusuf,SH “Kegiatan ini merupakan Kegiatan Pencegahan Kepada Pelajar SMA yang ada di Kabupaten Malaka agar tidak mencoba-coba untuk menggunakan Narkoba karena Pengguna dan Pengedar Narkoba sama-sama terjerat UU No 35 Tahun 2009.” Jelas Kasat Narkoba, kata AKP, Yusuf SH,
Kasat Yusuf , juga mengatakan “Kegiatan ini merupakan kegiatan yang akan dijadikan kegiatan rutin sampai ke seluruh SMA sederajat yang ada di Wilayah hukum polres Malaka juga sampai ke elemen masyarakat lainnya yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Bahaya Narkoba.” Jelas Kasat Yusuf
Kegiatan tersebut dibuka Kepala Sekolah SMAN Harekakae Robertus Bria Tahuk, disampaikanya kepada siswa bahwa kegiatan ini sangat penting sekali sangat bermanfaat demi masa depan siswa -siswi SMAN kedepan, Diharapkan setelah mendapatkan sosialisasi ini supaya di cerna dan disimpan Selanjutnya tularkan kepada teman adik dan masyarakat.
Kanit lidik, Aipda Jeck .M Pareira, Dalam sosialisasi itu mengatakan , jangan coba -coba dengan narkoba , narkoba, ganja,serta jenis obatan terlarang lainnya merupakan jenis barang yang telah diharamkan hukum negara dan agama, karena dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan atau adiktif bagi si pemakai.
Di mata hukum lanjut. Pareira, pelaku penyalahgunaan narkoba akan diancam sanksi yang berat yang tertuang di dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Maka dari itu Siswa – siswi SMAN Harekakae Jangan Coba Coba Bilang Jeck Pareira
Hadir pula Kanit Iidik II Brika Abdurahman Siring, dan Siswa -Siswi SMAN Harekakae. (EdHenHumaspolresmalaka)