tribratanewsmalaka.com- Kegiatan Supervisi dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K, diikuti oleh Waka Polres Malaka Kompol Jeri Samson Puling, A.Md, S.H, Kabag SDM, Kabag Logistik, Kasat Reskrim, Kasubag Ren Program, Kasi Propam, KBO Intelkam dan Personil Polres Malaka.
Dalam kegiatan Supervisi tersebut Kabid Humas Polda NTT menyampaikan arahan tentang Pentingnya Legalitas bagi Media Masa.
Lebih lanjut Kombes Pol Ariasandy, Penyampaian, Perkap Nomor 6 tahun 2023 tentang penyelenggaraan Kehumasan di lingkungan Polri yakni dalam menghadapi era Digitalisasi dan hidup di zaman Generasi Z saat ini, kita selaku anggota Polri harus Internalisasi Kehumasan dalam kehidupan sehari – hari yakni memberikan atau menyampaikan pemahaman kepada Keluarga, Teman terkait Kejahatan Siber dan Literasi atau Kemelekan Digital (Pengetahuan dan Kecakapan) dalam memanfaatkan atau menggunakan Media Sosial harus dilakukan dengan cara yang baik atau bijak. Katanya
“Mulai saat ini kita harus melakukan Intensifikasi Kebiasaan Baru, yaitu dapat mengajak seluruh Personil maupun Keluarganya untuk menampilkan kegiatan positif Polri di Media Sosial dan memberikan Like, Share dan Komen di Konten Polri (Portal Humas Polri) atau akun-akun Media Sosial (IG, Tik-Tok dan Facebook) milik Polres Malaka, hal ini bertujuan untuk memperbaiki / meningkatkan Citra Polri ditengah-tengah derasnya kritikan sudah banyak dilakukan. BeberKombes Pol Ariasandy,
Saat ini sudah ada MOU antara Dewan Pers dan Polri Nomor : 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor : NK/4/III/2022 yakni,
1) Pertukaran data dan informasi.
2) Koordinasi dalam perlindungan Kemerdekaan Pers.
3) Koordinasi penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi Wartawan.
4) Peningkatan Kapasitas SDM.
5) Kegiatan lain yang disepakati. Urai Orang nomor satu dibidang Humas Polda NTT ini,
Oleh karena itu maka kita selaku Personil Polri harus melakukan kerja sama dengan Wartawan namun dalam memberikan atau pertukaran data dan informasi dilakukan seperlunya saja dimana yang boleh bicara / menjelaskan data / informasi terkaita suatu perkembangan perkara / kasus adalah Kapolres, Kapolsek dan Kasi Humas serta apabila terdapat Wartawan yang melanggar kode etik jurnalistik maka disarankan dilaporkan kepada Dewan Pers. Terang Kombes Pol Ariasandy,
Hen Humas Polres Malaka.