tribratanewsmalaka.com- Proses Pemilihan Kepala Daerah Serentak telah dimulai, pada hari Selasa 27 Agustus 2024 Tugas Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka
Sesuai dengan Jadwal yang telah ditetapkan KPU Malaka telah menetapkan Jadwal pendaftaran selama tiga hari hari yakni tanggal 27 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2024.
Ketiga pasang Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka Periode 2024-2029 sesuai dengan jadwal KPU dan jam yang telah ditetapkan yang melakukan pendaftaran pada hari pertama yakni pasangan Dr. Simon Nahak, S.H.,M.H, Felix Bere Nahak, S.Pt, Hari Kedua dr.Stefanus Bria Seran,MPH, dan Louise Lucky Taolin, S.Sos – Eduardus Bere Atok.SPi, MAP,
Ketiga Paslon saat mendaftar mendapat pengawalan dan pengamanan oleh Personil Polres Malaka di beck up Personil Koramil Betun, Satpol PP serta Dishub Kabupaten Malaka yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Malaka, AKP Imanuel F. Sabaneno, S.H,
Pendaftaran ini diantar dan diarak ribuan pendukung dan tim serta Partai pengusung dari masing-masing pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka yang diterima langsung oleh Ketua dan Komisioner KPU dengan prosesi penerimaan Dokumen Pendaftaran.
Ketua KPU Malaka, Yuventus A. Bere,S.Kel, dalam sambutannya
mengharapkan rekan – rekan media untuk mengawal dan menyampaikan kepada masyarakat terkait pendaftaran yang dilaksanakan selama 3 hari mulai dari tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024.
Terkhusus untuk Pasangan Calon setelah melakukan pendaftaran kita akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan di Kupang pada tanggal 01 s/d tanggal 02 September 2024, dan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dimulai pukul 07.00 wita katanya
Kami sangat memegang teguh prinsip – prinsip sebagai penyelenggara Pilkada dan saya berharap agar mempercayakan kepada kami mengenai proses tahapan Pilkada Malaka tahun 2024. tutur Yuventus Bere.
Seluruh rangkaian kegiatan pendaftaran selesai, selanjutnya Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati masing masing bersama rombongan meninggalkan Kantor KPU