Materi disampaikan langsung oleh Ka KCP PT. ASABRI (Persero) Kupang Meila Ramadani,Sosialisasi dihadiri oleh seluruh perwakilan peserta aktif dari anggota TNI/Polri serta PNS di Mapolres Malaka kamis 13 februari 2025
Sosialisasi diikuti oleh
Kapolres Malaka AKBP Rudi Junus Jacob Ledo S.H.,S.I.K. Pejabat Utama Polres Malaka, Anggota TNI Perwakilan Kodim 1605/Betun, Personil Banbinsa Jajaran Koramil yang ada di Kabupaten Malaka ,Personil Polres Malaka, jajaran anggota Bayangkari Cabang Malaka,
Kapolres Malaka AKBP Rudy Ledo, dalam arahannya mengatakan, Apabila ada Anggota yang kurang paham mengenai Asabri dipersilahkan untuk bertanya sehingga dapat mengelola keuangan dengan baik
Lanjut Kapolres AKBP Rudy Ledo, Pemerintah masih pemerhatikan kita sebagai Abdi Negara dalam situasi Politik yang tidak menentu, itu adalah tanda bukti bahwa pemerintah masi tetap memperhatikan kita sebagai Abdi Negara, laksanakan pekerjaan dengan senantiasa selalu bahagia, tersenyum dan jangan mengeluh. Katanya
Adapun materi yang disampaikan oleh KCP PT. ASABRI (Persero) Kupang
Meila Ramadani, Terkait dengan hak dan kewajiban dari anggota Asabri, kami memiliki beberapa ketentuan antara lain sebagai berikut yakni :
Kewajiban anggota Asabri.
1) memberikan iuran
– luran Peserta untuk program THT sebesar 3,25% dari Penghasilan (Gaji Pokok + Tunjangan Istri + Tunjangan Anak) setiap bulan.
– luran Peserta untuk Program Pensiun sebesar 4,75% dari Penghasilan (Gaji Pokok +Tunjangan Istri + Tunjangan Anak) setiap bulan.
– luran BPJS Kesehatan sebesar 2% dari Penghasilan (Gaji Pokok/Pensiun Pokok +Tunjangan Istri + Tunjangan Anak) peserta aktif atau peserta pensiun setiap bulan.
2) Memberikan Data
Peserta wajib memberi keterangan data secara lengkap dan benar mengenai dirinya serta seluruh anggota keluarga peserta termasuk orangtua berikut peserta perubahan-perubahannya melalui instansi tempat peserta berdinas;
– Instansi sebagaimana dimaksud dalam angka 1) wajib memberikan data setiap bulan kepada pengelola program dalam hal ini PT ASABRI (Persero);.
Dalam hal peserta pindah dan/atau alih status ke instansi di luar lingkungan Kemhan, TNI, dan Polri, maka kewajiban dan hak asuransi peserta akan mengikuti di instansi yang baru.
2. Hak anggota Asabri
Antara lain Mendapatkan Nomor Kartu Peserta ASABRI (No.ΚΡΑ).
Menerima manfaat THT, JKK, JKm dan Program Pensiun.
Manfaat sebagaimana dapat diberikan kepada keluarga peserta/ ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan.
Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban peserta serta menyampaikan kritik dan saran kepada PT ASABRI (Persero)
3. Terkait dengan jaminan Asuransi kecelakaan kerja, kami dari Asabri baru mengadakan program tersebut di tahun 2019 sehingga hal tersebutlah yang menyebabkan Anggota yang mengalami kecelakaan sebelum program tersebut tidak bisa untuk dilakukan klaim asuransi dari Asabri
4. Terkait dengan waktu pencarian dana dari Asabri setelah pensiun, apabila persyaratan dan ketentuannya lengkap maka pencairan Dana setelah pensiun paling lama 1 jam sudah bisa diterima, kami di Asabri juga sudah bekerja sama dengan Bank Bri sehingga untuk anggota yang ingin mencairkan Dana Pensiunnya tidak perlu lagi untuk pergi langsung ke kantor Asabri di Kupang.
Hen Humas Polres Malaka