Unit Opsnal Polres Malaka Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Berat di Wilayah TTS
Malaka – Tim Unit Opsnal Polres Malaka berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang menggunakan senjata tajam terhadap dua orang korban. Pelaku diketahui berinisial NORBERTUS NAHAK alias RAF.
Pelaku diamankan pada Jumat malam (06/03/2026) sekitar pukul 23.50 WITA di depan Mako Polsek Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim Opsnal Polres Malaka.
Kasus ini bermula setelah pelaku diduga melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam berupa pisau terhadap dua korban masing-masing berinisial YUSTINUS REYVAN TUNGGA dan FALENTINUS KLAU BAU. Setelah kejadian tersebut, pelaku diketahui melarikan diri untuk menghindari proses hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar pukul 20.38 WITA tim Opsnal Polres Malaka memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Boking, Kabupaten TTS. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Buser Polres Malaka bersama personel Unit Opsnal segera melakukan koordinasi dengan personel Polsek Kualin Polres TTS guna melakukan penyekatan terhadap kendaraan yang melintas di jalan raya depan Mako Polsek Kualin.
Sekitar pukul 21.00 WITA, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Buser Polres Malaka melakukan pembuntutan terhadap pelaku yang melintas melalui jalur Pantai Selatan Kabupaten TTS menuju arah Kota Kupang. Tim kemudian terus melakukan pemantauan hingga berkoordinasi dengan personel Polsek Kualin untuk melakukan penyekatan.
Pada pukul 23.50 WITA, saat pelaku melintas di depan Mako Polsek Kualin, personel Polsek Kualin melakukan penyekatan terhadap sepeda motor yang digunakan pelaku bersama saudaranya, sehingga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Selanjutnya pada pukul 00.10 WITA, pelaku diserahkan oleh Kapolsek Kualin kepada personel Unit Opsnal Polres Malaka untuk proses lebih lanjut. Pelaku kemudian dibawa menuju Polres Malaka dan tiba di Mako Polres Malaka sekitar pukul 04.00 WITA dalam keadaan aman dan situasi tetap kondusif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Kleseleon, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka. Pelaku kemudian berpindah ke wilayah Desa Umakatahan, Kecamatan Malaka Tengah sebelum akhirnya berencana melarikan diri ke Kota Kupang dengan tujuan melanjutkan perjalanan ke Kalimantan Selatan.
Berkat kerja cepat dan koordinasi yang baik antara Unit Opsnal Polres Malaka dan Polsek Kualin Polres TTS, pelaku akhirnya berhasil diamankan sebelum melarikan diri lebih jauh.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Malaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
renhumaspolresmalaka
