Polres Malaka Tangkap Empat Terduga Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak: Komitmen Polri Lindungi Generasi Muda
Malaka, 10 Juli 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Malaka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak-anak, dengan berhasil mengungkap dan menangkap empat terduga pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di wilayah hukum Polres Malaka.
Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/127/VII/2025/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR oleh pelapor yang juga merupakan korban berinisial Y.H. Kejadian memilukan ini terjadi di Dusun Loomutabesi, Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka.
Tepat pada hari Selasa, 10 Juli 2025, Unit Buru Sergap (Buser) Polres Malaka yang dipimpin langsung oleh Kanit Buser, Aipda Elifas Tano, bergerak cepat setelah menerima informasi keberadaan para terduga pelaku yang melarikan diri ke wilayah Kota Kupang.
Berbekal kerja sama tim dan informasi intelijen, Unit Buser berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku masing-masing berinisial:
1. G.G. (22 tahun), kelahiran 25 Mei 2003
2. N.N. (22 tahun), kelahiran 08 November 2003
3. D.R. (19 tahun), kelahiran 01 Desember 2005
4. P.B. (16 tahun), kelahiran 15 Mei 2009
Keempat terduga pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Malaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Malaka dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
“Polres Malaka tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah kekerasan terhadap anak dan melaporkan setiap dugaan tindakan kejahatan,” tegas IPTU Dominggus.
Polres Malaka juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas serta memberikan pendampingan psikologis terhadap korban agar dapat pulih secara menyeluruh.
Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan dan keseriusan aparat Kepolisian dalam melindungi kelompok rentan serta menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan humanis.
Renhumaspolresmalaka.






