Polres Malaka Berhasil Bekuk Terduga Pelaku Percobaan pemerkosaan dan penganiayaan di Perbatasan Ri-Timor Leste

Polres Malaka Berhasil Bekuk Terduga Pelaku Percobaan pemerkosaan dan penganiayaan di Perbatasan Ri-Timor Leste

Unit Buser Sat Reskrim Kepolisian Resor malaka Polda Nusa Tenggara Timur berhasil Bekuk Laki Laki berusia 26 tahun berinisial A A terduga pelaku tindak pidana Percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap Korban perempuan berinisial MYB usia 23 tahun di wilayah polsek Kobalima tepatnya di kali fatuha perbatasan negara Republik Indonesia (RI) – Timor Leste desa alas kecamatankobalima timur Kabupaten Malaka Provinsi Nusa tenggara timur

Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K, M.M, melalui Kasat Reskrim, Iptu Dominggus N.S.L Duran, S.H dalam keterangannya Sabtu 3 mei 2025 menjelaskan

Dalam proses penangkapan terduga pelaku Unit Buser Sat Reskrim Polres Malaka sempat mendapatkan perlawanan dari terduga pelaku dengan membawa senjata jenis senapan angin, selanjutnya Unit Buser bergeser membawa pelaku tindak pidana menuju polsek Kobalima” Jelasnya

Selanjutnya pada Pukul 13.10 Wita Unit Buser membawa terduga pelaku tindak pidana menuju Mako Polres malaka untuk di lakukan pemeriksaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 07 / IV /SPKT / POLSEK KOBALIMA/POLRES MALAKA / POLDA NTT, Tanggal 27 April 2025, tentang Dugaan Tindak Pidana “Percobaan Pemerkosan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP.

Kronologis kejadian. lanjut Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Dominggus Duran, Bahwa dari keterangan terhadap korban dan saksi-saksi

Pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar pukul 17.00 Wita, bertempat di Hutan Tuha, Dusun Fatuleki Desa Alas telah terjadi dugaan Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh Terlapor atasnama A A terhadap Korban atasnama MYB,

Kejadian tersebut berawal dari Korban MYB yang dibonceng oleh terduga A A,
dengan menggunakan Sepeda Motor dari Kebun menuju rumahnya

Dalam perjalanannya sampai di ujung kampung Weluli, terduga A A, memutar arah sepeda motornya untuk kembali ke sekitar kebun karena alasan Hand Phone nya lupa dan saat itu korban MYB ingin tinggal namun terduga A A, memaksa Korban MYB untuk tetap ikut dengan AA dan saat sampai di sekitar hutan Tuha, A A menghentikan sepeda motornya

Dan saat itu karena MYB merasa curiga dengan AA maka saat itu MYB turun dari sepeda motor dan lari meninggalkan AA lalu A A mengejar MYB dan saat itu A A dapat menghentikan MYB yang berusaha lari, lalu A A menyeret korban MYB menuju ke dalam hutan dan membuka secara paksa pakaian yang korban MYB kenakan

Pada saat itu korban MYB berusaha merontak atau melawan AA, namun A A tetap menyeret dan membanting korban MYB sampai korban MYB terjatuh lalu MYB berusaha untuk berdiri dan berteriak lalu AA menggigit pipi kanan korban MYB lalu AA kembali menyeret korban MYB dan berusaha memperkosa korban MYB

Dengan cara memasukkan paksa sesuatu miliknya kepada milik korban MYB namun tidak berhasil lalu terduga A A dengan menggunakan jari tangannya menusuk dengan jarinya kepada Sesuatu milik MYB dan saat itu tiba – tiba kakak korban bernama Mus Bau memanggil nama korban MYB, mendengar panggilan tersebut AA melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya di sekitar tempat kejadian. Ungkap Kasat Reskrim, Iptu Dominggus Duran.

Terkait seringnya terjadi kasus pencabulan dan kasus tindak pidana kekerasan terhadap Perempuan dan anak, Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang berada diwilayah hukum polres Malaka Polda NTT Senantiasa melakukan pengawasan yang melekat terhadap putra putrinya,

Kami atas nama pimpinan dan seluruh personel polres Malaka mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya, sehingga kita bisa bersama-sama mewujudkan keamanan dan ketertiban yang kondusif,”ungkap Kapolres Malaka

Ada tujuh poin yang harus diindahkan
Adapun point tersebut masing-masing:

1. Senantiasa melakukan pengawasan yang melekat terhadap putra putrinya, jangan biarkan berkeliaran tanpa ada pengawasan dari orang tua, orang dewasa atau orang yang dipercayakan.

2. Agar orang tua memberikan pengajaran terhadap anak untuk tidak mudah terpengaruh terhadap orang yang belum dikenal dan jangan mudah dibujuk rayu dengan berupa uang atau barang.

3. Berikan dan tanamkan sejak dini pengetahuan agama dan norma-norma adab kesusilaan serta kesopanan kepada anak-anaknya.

4. Senantiasa meluangkan waktu untuk berkomunikasi dan mendengar keluh dan kesah putra/putrinya atau anggota keluarganya, dengan membangun sistem komunikasi keterbukaan dalam keluarga.

5. Orang tua senantiasa memperhatikan pergaulan dan melakukan kontrol serta rutin pengecekan terhadap prilaku anaknya, jika ada hal yang menyimpang segera carikan solusinya jangan biarkan berlarut-larut.

6. Fahami bahwa melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak baik dilakukan secara fisik maupun verbal yang berdampak negatif terhadap korban dan bagi pelaku dapat dikenakan sanksi pidana pasal 80 (1) jo. pasal 76 c uu 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak rp 72 juta dan dikenakan pasal 473 kuhp ayat 1 sampai 11, dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perkosaan akan dipidana penjara maksimal 12 tahun. bila pemerkosaan dilakukan terhadap anak, pidana minimal 3 tahun dan maksimal 13 tahun dalam pasal 473 ayat 1 sampai 11, dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perkosaan akan dipidana penjara maksimal 12 tahun. bila pemerkosaan dilakukan terhadap anak, pidana minimal 3 tahun dan maksimal 13 tahun.

7. Apabila mengalami, mendapati atau menemukan korban serta melihat hal- hal yang mencurigakan agar segera melaporkan kepada personel bhabinkamtibmas, polsek terdekat, spkt polres Malaka atau call center polri 110. Papar Kapolres Malaka,AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K, M.M,

Ren Humas Polres Malaka