tribratanewsmalaka.com- Kepolisian Resor Malaka Polda NTT menggelar Upacara Penyerahan Keputusan Kapolda NTT tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 2 orang Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) Polres Malaka bertempat di halaman Mapolres Malaka Pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023, pukul 08.10 wita,
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota Polri personilnya polres Malaka diantaranya
Aipda Yeremias Arysandy Umbu Warata dan Brigpol Ansgarius Luan Febrianto,
karena telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.
Upacara Penyerahan Keputusan Kapolda NTT tentang PTDH dari Dinas Polri kepada PNPP Polres Malaka tersebut dipimpin oleh Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo,S.H.,S.I.K, melalui Wakapolres KOMPOL Jeri Samzon Puling, A.Md, S.H. dan dihadiri oleh pejabat Utama
(PJU) Dan Personil Polres Malaka
Usai Penyerahan Keputusan Kapolda NTT tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri kepada Personil Polres Malaka yang melakukan pelanggaran Kode Etik
Dilanjutkan Penanggalan pakaian dinas beserta atribut Polri secara simbolis dan penyerahan Keputusan PTDH dari Dinas Polri oleh Inspektur upacara KOMPOL Jeri Samzon Puling kepada Perwakilan Penerima Keputusan
Arahan Waka Polres Malaka, KOMPOL Jeri Samzon Puling, selaku Inspektur upacara Menyampaikan Bahwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh rekan kita ini dapat dijadikan pelajaran untuk kita semua dan diharapkan agar kedepan tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran kode etik sehingga tidak terjadi PTDH.
Diharapkan kepada rekan-rekan, khususnya yang masih bujang agar mempersiapkan diri secara baik, sehingga apabila sudah menikah tidak melakukan tindakan-tindakan menyimpang yang kemudian berdampak negatif terhadap diri sendiri maupun keluarga. Tutur KOMPOL Jeri Samzon Puling
Keputusan Kapolda NTT tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri kepada 2 Personil Polres Malaka, terhitung mulai tanggal 01 Desember 2023. Pungkas wakapolres Malaka KOMPOL Jeri Samzon Puling.
EdHen Humas Polres Malaka.