Polsek Rinhat selesaikan pengaduan masyarakat melalui restorative justice, wujudkan keadilan yang humanis
Malaka – Polsek Rinhat kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan keadilan yang humanis melalui penyelesaian pengaduan masyarakat secara restorative justice atau damai, Kamis (16/04/2026).
Kegiatan mediasi yang berlangsung di Mako Polsek Rinhat sekitar pukul 13.00 WITA tersebut menangani dugaan tindak pidana penghinaan yang terjadi di wilayah Desa Nabutaek, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka.
Mediasi ini dihadiri oleh pelapor Yohana Seuk beserta keluarga, terlapor Daniel Takoan bersama keluarga, perwakilan Pemerintah Desa Nabutaek, serta jajaran Polsek Rinhat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bersama anggota.
Dalam proses mediasi yang berlangsung secara terbuka dan penuh kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai. Terlapor mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Di sisi lain, pelapor menerima permintaan maaf tersebut dengan lapang dada. Kesepakatan juga diperkuat dengan pemberian sanksi adat berupa satu ekor babi, satu lembar kain adat, satu botol sopi, serta uang sebesar Rp1.000.000 sebagai bentuk pertanggungjawaban dari pihak terlapor.
Seluruh kesepakatan dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak manapun, serta disaksikan oleh keluarga dan perwakilan pemerintah desa.
Kegiatan mediasi berakhir pada pukul 15.00 WITA dalam situasi aman, tertib, dan kondusif. Penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice ini menjadi bukti nyata peran Polri dalam mengedepankan solusi yang berkeadilan, mengutamakan musyawarah, serta menjaga keharmonisan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Melalui langkah ini, Polsek Rinhat tidak hanya menyelesaikan permasalahan hukum, tetapi juga memperkuat nilai-nilai kearifan lokal dan kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat.
renhumaspolresmalaka
