Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malaka Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan pengamanan secara terbuka dan tertutup Kegiatan Sita Eksekusi Bidang Tanah Sengketa. Jumat 05 April 2024, pukul 10.00 Wita, bertempat di Dusun Lo,o, Desa Laleten Kecamatan Weliman Kabupaten Malaka provinsi NTT.
kegiatan itu juga diBac’up personil Polsek Weliman dipantau langsung oleh Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.H.,S.I.K, melalui Waka Polres KOMPOL Jeri Samzon Puling, A.Md.,S.H.
Untuk diketahui Kegiatan Eksekusi tanah dihadiri oleh, Mathen Benu, S.H., MH selalu Panitera Robertus Haekase, S.H Panmud Perdata, Novad S. Manu, S.H, Panmud Hukum Yesaya Mantolas, S.H,Panitera Penganti, Junita Timuntang, S.H Jurusita, Wilhelmina Bentura Staf,Yan Edison Benu, Kepala Desa Lasaen,Regolinda Hoar Tahuk Penggugat, Agus Bria Atok dan Kawan- kawan Tergugat
Eksekusi tanah ditandai dengan pengukuran Lokasi, Penanaman Tiang pada sudut- sudut tanah, dan Penanaman papan plang / pemberitahuan pengeksekusian tanah.
Dalam kesempatan tersebut Jurusita Junita Timuntang, S.H membacakan penetapan pengeksekusian terhadap tanah,
Penetapan Nomor 4 / Pdt.Sita / 2024 / Pn Atb. Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa Ketua Pengadilan Negeri Atambua,
1. Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor. 1/Pdt.G/2020/PN Atb tanggal 11 Juni 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor. 105/PDT/2020/PT Kpg tanggal 28 Agustus 2020 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor. 3148 K/Pdt/2021 tanggal 19 November 2021.
1. Surat Permohonan Eksekusi dari Kuasa Pemohon Eksekusi tertanggal 23 Oktober 2023 atas nama : Silvester Nahak, S.H, sebagai Kuasa Pemohon Eksekusi
3. Penetapan Ketua Pengadilan Atambua Nomor 4/Pen. Anm/2023/PN Atb Jo. Nomor 4/Pdt. Eks/2023/PN Atb Jo. Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Atb tentang Aanmaning tanggal 7 November 2023,
4. Berita Acara Tegoran / Aanmaning Nomor 4/Pen.Anm/2023/PN Atb Jo Nomor 4/Pdt. Eks/2020/PN Atb Jo Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Atb tanggal 15 November 2023 dan tanggal 29 November 2023.
Menimbang, bahwa sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Atambua Nomor 4/Pen.Anm/2023/PN Atb Jo. Nomor 4/Pdt.Eks/2023/PN Atb Jo. Nomor 1/Pdt. G/2020/PN Atb tentang Aanmaning telah melakukan aanmaning pada tanggal 15 November 2023 dan pada tanggal 29 November 2023.
Memperhatikan, ketentuan Pasal 196 HIR/207 RBG serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan Μenetapakan
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Atambua atau jika ia berhalangan agar menunjuk salah seorang Jurusita dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi yang sah menurut hukum, untuk melaksanakan Sita Eksekusi dalam perkara Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Atb Jo 4/Pdt. Eks/2023/PN Atb Jo 4/Pen Anm/2023/PN Atb
Untuk melaksanakan Sita eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Atb tanggal 11 Juni 2020 Jo No. 105/PDT/2020/PT KPG tanggal 28 Agustus 2020 Jo No. 3148 K/PDT/2021 tanggal 09 November 2021, terhadap objek tanah eksekusi yang batas- batasnya sebagai berikut
Utara berbatasan dengan jalan saluran Irigasi, ukuran panjang ± 148 meter
Selatan berbatasan dengan tanah Kompleks SDK Kmilaran, ukuran panjang ± 165 meter
Timur berbatasan dengan sekarang jalan tani, ukuran Panjang ± 106 meter,
Barat berbatasan dengan Jalan Raya Lo,o Umalor, Ukuran panjang ± 100 meter.
Yang terletak di Dusun Lo,o, Desa Laleten, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka adalah merupakan tanah warisan dari Alm. Leonardus Tahu Seran dan Alm. Monika Seuk diatas objek Sita Eksekusi tersebut terdapat,
1. 1 pasang tiang bola kaki
2. 1 pohon jati milik Pemohon
3. 2 tumpukan batu kali milik Pemohon.
Kegiatan Eksekusi tanah berakhir pukul 12.00 wita, berjalan aman dan lancar.
HumasPolresMalaka