Polres Malaka Melaksanakan Pengamanan Eksekusi Ril Lahan di-Weliman 

Polres Malaka Melaksanakan Pengamanan Eksekusi Ril Lahan di-Weliman 

Kegiatan pengamanan eksekusi Ril tanah / lahan bertempat di Dusun Lo’o, Desa Laleten, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, provinsi NTT hasil putusan Pengadilan Negeri Arambua Jumat tanggal 26 April 2024,

Kegiatan pengamanan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Malaka Kompol Jeri Samzon Puling, A.Md, S.H.Kabag Ops Polres Malaka.Akp Imanuel Sabaneno S.H,dan didampingi oleh beberapa perwira dan personel polres Malaka lainnya, Kapolsek Weliman IPTU Tony Alovius Abraham, S.H, dan personel Polsek Weliman hadir Camat  Weliman Heni A. Benu.

Eksekusi Riil Tanah tersebut di hadiri oleh :

1. Marthen Benu, S.H (Panitera PN Atambua)

2. Robert Yustinus Haekase, S.H (Panitera Muda Perdata PN Atambua)

3. Konstantinus Nahas, S.H (Plt. Panitera Muda Pidana PN Atambua)

4. Yesaya Mantolas, S.H (Panitera Penganti PN Atambua)

5. Sesep Riki Barus, S.H (Kasubbag PTIP PN Atambua)

6. Juvita Timungtang, S.H (Jurusita PN Atambua)

7. Welhelmina Bentura (Klerek – Pengadm Perkantoran PN Atambua)

8. Nabiel A. Makarim (PPNPN PN Atambua)

Eksekusi Riil Tanah di mulai dengan pembacaan Penetapan yang dibacakan oleh Juru Sita, Juvita Timungtang, S.H, yang berbunyi :

Ketua Pengadilan Negeri Atambua Telah membaca :

1. Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor. 1/Pdt.G/2020/PN Atb tanggal 11 Juni 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor. 105/PDT/2020/PT Kpg tanggal 28 Agustus 2020 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor. 3148 K/Pdt/2021 tanggal 19 November 2021.

2. Surat Permohonan Eksekusi dari Kuasa Pemohon Eksekusi tertanggal 23 Oktober 2023 atas nama Silvester Nahak, S.H, sebagai Kuasa Pemohon Eksekusi.

3. Penetapan Ketua Pengadilan Atambua Nomor 4/Pen.Anm/2023/PN Atb Jo. Nomor 4/Pdt.Eks/2023/PN Atb Jo. Nomor 1/Pdt. G/2020/PN Atb tentang Aanmaning tanggal 7 November 2023.

4. Berita Acara Tegoran / Aanmaning Nomor 4/Pen.Anm/2023/PN Atb Jo Nomor 4/Pdt.Eks/2020/PN Atb Jo Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Atb tanggal 15 November 2023 dan tanggal 29 November 2023.

5. Penetapan Sita Eksekusi Nomor : 4/Pdt. Sita/2024/PN Atb tanggal 25 Maret 2024

6. Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 1/Pdt. G/2020/PN Atb Jo 4/Pdt.Sita/2024/PN Atb tanggal 5 April 2024.

Menimbang, bahwa demi terlaksananya Eksekusi maka perlu penetapan Ketua Pengadilan Negeri Atambua tentang penetapan Pelaksanaan Eksekusi.

Memperhatikan, ketentuan Pasal 196 HIR / 207 RBG serta ketentuan- ketentuan Hukum lain yang bersangkutan.

MENETAPKAN

Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Atambua atau jika ia berhalangan agar menunjuk salah seorang Jurusita dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi yang sah menurut Hukum, untuk melaksanakan Eksekusi dalam perkara Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Atb Jo 4/Pdt.Eks/2023/PN Atb Jo 4/Pen.Anm/2023/PN Atb Jo. 4/Pdt. Sita/2024/PN Atb.

Setelah pembacaan Penetapan Eksekusi Riil Tanah dilanjutkan dengan Pengeksekusian / Pengosongan terhadap bidang Tanah yang di dalamnya terdapat 1 (Satu) pohon jati, Lapangan Bola Volly, dan beberapa tumpukan Material serta lainnya yang berada dalam bidang Tanah yang dieksekusi tersebut.

Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.H.,S.I.K, melalui Wakapolres Malaka Kompol Jeri Samzon Puling, A.Md, S.H. menyampaikan,

Pengamanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian merupakan respons atas permohonan bantuan pengamanan dari Pengadilan Negeri Arambua terkait pelaksanaan eksekusi

Pendekatan humanis dan upaya negosiasi oleh pihak kepolisian merupakan strategi yang sangat relevan dan penting dalam situasi pengamanan dan eksekusi.

Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terkontrol, mencegah potensi kericuhan dan keributan, serta meminimalkan risiko terhadap warga sipil yang berada di sekitar lokasi eksekusi.

Pengutamaan Keamanan meskipun pihak kepolisian berusaha humanis dalam pendekatannya, mereka tidak akan mengabaikan aspek keamanan. Keamanan selalu menjadi prioritas utama dalam situasi semacam ini, untuk melindungi seluruh pihak yang terlibat, termasuk warga sipil dan petugas.

memahami bahwa situasi seperti eksekusi bisa memunculkan ketegangan emosional yang tinggi. Oleh karena itu, harus berusaha empati dan bijaksana dalam menghadapi perasaan warga yang mungkin beragam, seperti kesedihan, marah, atau ketakutan.

Penting untuk diingat bahwa setiap situasi pengamanan memiliki dinamika dan tantangan yang berbeda.

Oleh karena itu, pihak kepolisian harus dapat bersikap fleksibel dalam menghadapi situasi yang berkembang secara real-time dan terus memprioritaskan keselamatan dan keamanan semua pihak yang terlibat.

HenHumasPolresMalaka