Edukasi dan Pendekatan Adat, Polsek Kobalima Sukses Selesaikan Kasus Perkelahian Secara Damai

Edukasi dan Pendekatan Adat, Polsek Kobalima Sukses Selesaikan Kasus Perkelahian Secara Damai

Edukasi dan Pendekatan Adat, Polsek Kobalima Sukses Selesaikan Kasus Perkelahian Secara Damai

Malaka – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Kobalima memfasilitasi penyelesaian perkara perkelahian secara adat di Rumah Suku Tohe (Uma Tohe), Dusun Fatukres A, Desa Lakekun, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Kamis (26/2/2026) pukul 11.15 WITA.

Penyelesaian tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi yang sebelumnya dilaporkan di Polres Malaka pada Desember 2025. Melalui proses mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Lakekun dan tokoh masyarakat, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan adat.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Intelkam Polres Malaka, Kapolsek Kobalima bersama personel, Kepala Desa Lakekun, Komisioner KPU Kabupaten Malaka yang juga merupakan tokoh pemuda Lakekun, tokoh adat, tokoh masyarakat, keluarga kedua belah pihak, serta para pihak yang sebelumnya terlibat dalam peristiwa perkelahian.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Kobalima menyampaikan bahwa menjaga kamtibmas bukan hanya tugas Kepolisian semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Ia mengajak warga untuk menjadi “polisi bagi diri sendiri” dengan menjaga sikap, tutur kata, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Malaka yang mewakili Kapolres Malaka menyampaikan apresiasi kepada pemerintah desa, tokoh adat, dan masyarakat yang telah mengedepankan penyelesaian secara damai melalui pendekatan restorative justice. Ia berharap momentum tersebut menjadi pembelajaran bersama agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Kepala Desa Lakekun serta tokoh pemuda setempat juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghilangkan rasa dendam dan terus menjaga persaudaraan demi terciptanya kehidupan yang aman dan damai di Desa Lakekun.

Sebagai bagian dari kesepakatan adat, ditetapkan sanksi berupa uang pengobatan serta denda adat sesuai ketentuan yang berlaku dalam hukum adat setempat. Kedua belah pihak juga bersepakat untuk mendatangi Polres Malaka guna mencabut laporan polisi sebagai bentuk komitmen perdamaian.

Kegiatan ditutup dengan makan adat bersama sebagai simbol rekonsiliasi dan pemulihan hubungan kekeluargaan. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 14.35 WITA dalam keadaan aman dan lancar.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam mengedepankan pendekatan humanis dan restorative justice guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tenteram, dan harmonis di wilayah hukum Polsek Kobalima.

renhumaspolresmalaka