Gerak Cepat! Polres Malaka Tangkap DPO Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Warga Litamali

Gerak Cepat! Polres Malaka Tangkap DPO Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Warga Litamali

Gerak Cepat! Polres Malaka Tangkap DPO Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Warga Litamali

Malaka, Nusa Tenggara Timur – Kepolisian Resor (Polres) Malaka melalui Tim Gabungan Unit Buser Sat Reskrim bersama Unit IV Sat Intelkam berhasil mengamankan seorang DPO terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 12.05 Wita.

Tersangka berinisial O.G. (22) diamankan petugas di wilayah Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/151/VIII/2025/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 3 Agustus 2025, terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban Martentino Falo Taemnanu, warga Desa Litamali, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.

Kronologi Singkat Kejadian

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 Wita, di Desa Litamali, Kecamatan Kobalima. Berdasarkan keterangan saksi, korban mengalami luka tusuk dan sempat dibawa ke RSUPP Betun. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Menindaklanjuti laporan dari pihak keluarga, Unit Buser Sat Reskrim Polres Malaka segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka O.G. untuk diproses hukum lebih lanjut di Mapolres Malaka.

Komitmen Polres Malaka Dalam Penegakan Hukum

Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Dominggus Duran, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan pelaku ini merupakan bentuk keseriusan Polres Malaka dalam menindak setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi personel di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami pastikan seluruh proses penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar IPTU Dominggus.

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Malaka untuk selalu menjaga keamanan dan menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin tanpa kekerasan.

“Kami mengajak masyarakat agar mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan. Jangan mudah terpancing emosi, karena tindakan kekerasan hanya akan merugikan diri sendiri dan orang lain,” tambahnya.

Kegiatan penangkapan berjalan aman, tertib, dan lancar. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Malaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim.

Renhumaspolresmalaka