Polres Malaka Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, 12 Tersangka Diamankan
Betun, 23 Agustus 2025 – Kepolisian Resor Malaka pada hari ini melaksanakan kegiatan Press Release di Aula Vicon Polres Malaka terkait penanganan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Desa Suai, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.

Kegiatan press release dipimpin langsung oleh Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, S.H.
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/163/VIII/2025/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT pada tanggal 17 Agustus 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Malaka telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 19 Agustus 2025, masing-masing dengan Nomor: SP.Sidik/43/VIII/2025/Reskrim, SP.Sidik/44/VIII/2025/Reskrim, dan SP.Sidik/45/VIII/2025/Reskrim.
Berdasarkan hasil penyidikan, korban diduga mengalami tindak pidana persetubuhan yang dilakukan secara bergantian oleh para pelaku di beberapa lokasi berbeda, mulai awal Juli hingga pertengahan Agustus 2025.
Dari serangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkan 12 (dua belas) orang sebagai tersangka, yang terdiri dari 11 orang dewasa dan 1 orang anak pelaku.
Polres Malaka telah melakukan beberapa tahapan penyidikan, antara lain:
1. Pemeriksaan terhadap korban dan 4 (empat) orang saksi pada tanggal 17 Agustus 2025.
2. Pemeriksaan terhadap 12 (dua belas) orang saksi/terlapor.
3. Penetapan dan pemeriksaan terhadap 12 (dua belas) orang tersangka.
Penyidik akan menerbitkan administrasi penangkapan dan penahanan terhadap 11 orang tersangka pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Polres Malaka akan berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi NTT untuk melakukan pemeriksaan psikologi korban dan memberikan pendampingan.
Penyidik akan melanjutkan proses pemberkasan perkara untuk kemudian dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan (Tahap I).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda maksimal Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Dalam keterangan persnya, Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa Polres Malaka akan menangani kasus ini dengan serius, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Polres Malaka berkomitmen untuk melindungi anak sebagai generasi penerus bangsa. Setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis,” tegas Kapolres Malaka.
Senada dengan itu, Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami perkara ini dan memastikan seluruh tersangka diproses hukum hingga tuntas.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Malaka menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, melindungi masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan.
Renhumaspolresmalaka






