Respon Cepat Polres Malaka, Pelaku Penganiayaan Berat Berhasil Ditangkap
Malaka – Kepolisian Resor Malaka melalui Unit Buser kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat. Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan berat berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh Inisial GMU dengan Nomor: LP/ B / 6 / VIII / 2025 / SPKT / Polsek Malaka Timur / Polres Malaka / Polda NTT, tertanggal 21 Agustus 2025.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 24 Agustus 2025, sekitar pukul 16.25 Wita di Desa Dhirma, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka. Tersangka berinisial JAS (22) diamankan tanpa perlawanan dan kini telah dibawa ke Mapolres Malaka untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula pada Kamis, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 03.00 Wita di Dusun Fatuhahu, Desa Sanleo, Kecamatan Malaka Timur. Saat itu, korban berinisial JIM (23) mengalami luka tusuk di bagian dada kanan setelah sempat berlari dan meminta pertolongan kepada warga sekitar. Mendapati kondisi korban yang terluka, saksi kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., Melalui Kasat Reskrim Polres Malaka IPTU Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, S.H. menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan wujud respon cepat Polri terhadap setiap laporan masyarakat. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah proaktif melaporkan kejadian tersebut. Polres Malaka berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan memastikan setiap tindak pidana diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Situasi penangkapan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Malaka.
Polres Malaka mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
Renhumaspolresmalaka