Terjadi Dugaan Tindakan Pidana Yang Mengakibatkan Wanita Lansia Meninggal Dunia di Malaka Timur

Terjadi Dugaan Tindakan Pidana Yang Mengakibatkan Wanita Lansia Meninggal Dunia di Malaka Timur

Telah terjadinya dugaan tindakan pidana yang mengakibatkan meninggalnya Meliana Mako (60) warga Naibesi Dusun Taesuni Desa kusa, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka Malaka Provinsi

Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K.,M.M. melalui Kasat Reskrim, IPTU Dominggus N.S.L Duran, S.H., membenarkan Hal itu

Dalam keterangan tertulisnya Kasatreskrim IPTU Dominggus Duran menyebutkan , Pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekitar pukul 13. 45 Bertempat di Naibesi, Dusun Taesuni Desa kusa, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur Telah Terjadinya Dugaan Tindakan Pidana Yang Mengakibatkan Meninggalnya Korban Wanita lanjut usia bernama Meliana Mako (60) diduga dilakukan oleh Sebastianus Asa (32) merupakan anak angkat dari korban yang mana pelaku Sebastianus Asa setiap hari bekerja sebagai gembala sapi milik korban Meliana Mako”

Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi diantaranya, saksi 1 Dominikus Saria (64) saksi 2 Elisabeth Niis (39) dan saksi 3, Marsel Nahak
(49) terang Reskrim

Saksi 1. Dominikus Saria, menyampaikan Bahwa Saksi bersama korban dan saksi 2 sementara duduk di bawah pohon depan rumah saksi 2 tiba tiba datang pelaku dan langsung mengambil sebuah batu dan melempar sepeda motor yang sementara parkir di depan rumah saksi 2, karena takut saksi 1 dan saksi 2 lansung lari meninggalkan korban dan pelaku, dan saksi lari menuju ke rumah milik saksi, Tidak Lama kemudian saksi mendengar suara teriakan bahwa korban sudah meninggal Timpal Kasatreskrim

Selanjutnya Ketarangan saksi 2. Elisabeth Niis , menyampaikan Bahwa Saksi bersama korban dan saksi 1 sementara duduk di bawah pohon depan rumah saksi tiba tiba datang pelaku dan langsung mengambil sebuah batu dan melempar sepeda motor yang sementara parkir di depan rumah saksi, karena takut saksi dan saksi 2 lansung lari meninggalkan korban dan pelaku, sedangkan Saksi Elisabeth Lari untuk mencari suaminya yang kebetulan pada saat itu suami saksi tidak berada di rumah”

Saksi 3. Marsel Nahak ,menyampaikan Bahwa dia sedang berada di rumah miliknya yang tidak jauh dari rumah saksi 2 dan mendengar suara teriakan dari korban. tiba tiba datang pelaku yang sambil memegang sebuah batu bersama adiknya yang bernama Raimundus Rae ke rumah saksi sambil mengancam saksi dengan teriakan,

“kau ini hari mati” dan saksi berkata “ada apa ini, dan pelaku lansung melempar saksi karena jarak pelaku dan saksi saling berhadapan sehingga saksi menghindar dan merampas batu yang di pegang oleh pelaku dan mendorong pelaku sampai jatuh ke tanah,

Kemudian datang adik pelaku membawa sebuah batu untuk memukul saksi kemudian pelaku dan adiknya secara bersama sama memukul saksi karena saksi terus menghindar sehingga Lemparan atau pukulan tidak mengena saksi, kemudian saksi lari meninggalkan korban dan adiknya menuju SD Ninma di dusun Taesuni dan saksi menelpon salah satu anggota Polsek Malaka Timur yang bernama Bripka Dominggus Taek untuk melaporkan bahwa ada kekacauan di Naibesi Beber Kasatreskrim IPTU Dominggus Duran

Pada pukul 16.00 Wita, Jenazah korban di Antar ke Puskesmas Seon menggunakan mobil Ambulance Puskesmas Seon Untuk Dilakukan Pemeriksaan Luar oleh dokter

Ren Humas Polres Malaka