Tim Buser Polres Malaka Berhasil Tangkap Pelaku Kejahatan Seksual Anak

Tim Buser Polres Malaka Berhasil Tangkap Pelaku Kejahatan Seksual Anak

Tim Buser Polres Malaka Berhasil Tangkap Pelaku Kejahatan Seksual Anak

Malaka, NTT – Kepolisian Resor (Polres) Malaka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual. Unit Buser Satreskrim Polres Malaka bersama Polsek Malaka Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial O M (32), yang diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 14.28 Wita di Dusun Wehaemurin, Desa Babulu, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka. Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Malaka untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/IX/2025/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NTT, tanggal 07 September 2025, yang dibuat oleh keluarga korban dengan inisial D K L (12), seorang anak perempuan asal Desa Babulu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan bejat pelaku telah berlangsung sejak tahun 2024 hingga September 2025 di sebuah pondok kebun di Dusun Uarau, Desa Babulu. Korban kerap dipaksa dan diancam oleh pelaku sehingga tidak berani melaporkan perbuatan tersebut kepada orang tuanya. Namun akhirnya korban memberanikan diri untuk melapor ke Polres Malaka guna mendapatkan perlindungan hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Buser Polres Malaka Aipda Elifas Tano bersama tim serta didukung Kapolsek Malaka Timur Ipda Yosef Wadan beserta anggota, bergerak cepat melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.

Polres Malaka menegaskan akan terus memberikan perlindungan maksimal terhadap anak dan perempuan serta tidak mentolerir segala bentuk kejahatan seksual. “Kami pastikan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat,” tegas perwira yang memimpin jalannya penangkapan.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Malaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara korban mendapat pendampingan sesuai prosedur perlindungan anak.

Dengan keberhasilan penangkapan ini, Polres Malaka berharap masyarakat semakin percaya bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius demi terciptanya rasa aman dan keadilan di Kabupaten Malaka.

Renhumaspolresmalaka