tribratanewsmalaka.com-Paulus Seran Dinik, (49) Pria asal Desa Sikun Kecamatan Malaka Barat Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur di temukan terbaring tak bernyawa di dalam Hutan Adat Loomaten
Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.H.,S.I.K, melalui Kasat Reskrim, IPTU Toni A. Abraham membenarkan hal itu , Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 pagi hari sekitar pukul 09.00 wita, keluarga korban membuat Ritual Adat untuk mencari keberadaan Korban yang sudah seminggu pergi dari Rumah
Setelah dilakukan Ritual adat, pihak keluarga besar korban melakukan pencarian di dalam kampung dan sekitarnya, Pada pukul 15.30 Wita, Saksi Stevanus Bria masuk ke Hutan Adat Loomaten
Saksi Stevanus Bria menemukan jasad korban setelah tercium aroma tidak sedap dari dalam Hutan Adat, menemukan jasad Korban terbaring didalam semak dibawah Pepohonan dan jasad korban dalam kondisi yang sudah membusuk serta berbau tidak sedap
Kamis 07 Februari 2025, IPTU Toni Abraham, lebih lanjut menjelaskan, Sehubungan dengan peristiwa penemuan mayat tersebut pihaknya telah mengambil langkah-langkah penyelidikan sebagai berikut Melakukan Olah TKP, Melakukan Pemeriksaan terhadap saksi-saksi Membuat administrasi penyelidikan
Disekitar TKP ditemukan tali tambang berwarna biru berukuran panjang kurang lebih 7 meter dan berdiameter kurang lebih 2 cm dan telah diamankan, ditemukan patahan batang pohon berukuran panjang kurang lebih 1,5 m berdiameter kurang lebih 10 cm . beber Kasat Reskrim, IPTU Toni Abraham
Selanjutnya ditemukan jenazah seorang laki-laki menggunakan baju kaos oblong berwarna coklat dan celana pendek berwarna hitam dengan kondisi rusak (mengalami pembusukan lanjut dimana terdapat belatung di sekujur tubuh jenazah dan sudah terlihat tengkorak pada bagian wajah, tidak terdapat pergelangan tangan kiri pada jenazah) di bawah pohon besar.
Saksi Stefanus Bria menerangkan Korban ditemukan pada hari Kamis, 06 Februari 2025 sekitar pukul 15.30 wita pada saat mencari korban di Hutan Adat Loomaten, Desa Airae, Dusun Sikun, Kecamatan Malaka Barat Kabupaten Malaka, dan menurut saksi korban mengalami gangguan jiwa (sering menyendiri) lanjut IPTU Toni Abraham
Saksi Anastasia Seuk menerangkan bahwa korban keluar dari rumah pada hari Jumat, 31 Januari 2025 tanpa pamit, korban juga mengalami gangguan jiwa (sering menyendiri dan suka masuk ke hutan), keseharian korban sering memanjat pohon untuk mengiris tuak.
keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi dan membuat surat pernyataan penolakan otopsi serta menerima kematian korban sebagai ajal (peristiwa iman). tutup IPTU Toni Abraham
Hen Humas Polres Malaka