Polres Malaka Amankan Dua Warga Terkait Dugaan Penganiayaan Satwa di Kobalima
Polres Malaka melalui Unit Buser Satreskrim bersama Unit IV Sat Intelkam mengamankan dua orang warga Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, yang diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan terhadap seekor satwa jenis kera/monyet.
Kedua warga tersebut diamankan pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 WITA, setelah diserahkan oleh pihak keluarga melalui tokoh masyarakat setempat, sebagai bentuk kerja sama dan kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Kabupaten Malaka.
Peristiwa dugaan penganiayaan satwa tersebut diketahui terjadi di Dusun Raihenek, Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, dengan dugaan penggunaan senapan angin dan kayu terhadap seekor kera/monyet.
Adapun dua warga yang diamankan masing-masing berinisial JX (35) dan JRD (18), keduanya merupakan warga Dusun Raihenek C, Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima. Saat ini, keduanya telah diamankan guna menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak Kepolisian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Malaka melalui jajaran menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan humanis, serta tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Selain itu, Polres Malaka juga mengapresiasi peran aktif tokoh masyarakat dan keluarga yang telah bersikap kooperatif dengan menyerahkan terduga pelaku kepada pihak Kepolisian.
Polres Malaka mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap satwa, karena selain melanggar hukum, juga berdampak pada kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem.
Melalui sinergi antara Kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Malaka tetap terjaga dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Renhumaspolresmalaka
