tribratanewsmalaka.com – BP4R (Badan Pembantu Penasihat Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk) Bag Sumber Daya Manusia Polres Malaka Polda NTT menyelenggarakan sidang terhadap 4 pasang anggota Polri yang akan melaksanakan perkawinan. Bertempat di Ruang Vicon Mapolres Malaka Kamis 19 September 2024, Kegiatan tersebut berjalan lancar dan khidmat. Para calon pengantin tersebut diantaranya, Briptu Yosef Sandro Jando bersama Maria Yusfina Kuma, Bripda Stefanus Nguku bersama Yohana M. Willa,Bripda Putu Agus Adi Mahesa bersama Kadek Setiani,Dan Bripda Tri Ramadhan Qabul.M.S bersama Ayu Aprilina
Sidang atau nikah dinas Polri ini wajib digelar sebelum anggota Polri melangsungkan pernikahan secara umum.
Kegiatan itu dihadiri Rohaniawan, Pengurus Bhayangkari Cabang Malaka serta keluarga dari masing-masing calon mempelai.
Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo,SH.,SIK, melalui Wakapolres Kompol Jeri Samzon Puling, A.Md, S.H, memberikan pembekalan kepada para pasangan calon mempelai.
Saat memimpin sidang Kompol Jeri Samzon Puling,mengatakan, Bahwa sidang BP4R ini sesuai dengan Perkap No. 9 Tahun 2010 tentang Tata cara pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Polri.
“Menikah itu menyatukan dua manusia yang berbeda, sehingga perlu saling pengertian, menghormati, menghargai dan mencintai”. Tuturnya.
Disampaikannya kewajiban suami yaitu memimpin dan bimbing istri, melindungi istri, memberikan nafkah lahir dan bathin sesuai kemampuan, menyelesaikan permasalahan keluarga dan membantu istri dalam mengurus rumah tangga.
Kewajiban istri yaitu menghormati dan mencintai suami, mengatur rumah tangga yang baik dan memelihara kehormatan rumah tangga.
“Semoga sidang ini sidang yang pertama dan terakhir, dalam arti tidak ada lagi sidang ke-2 karena itu merupakan sidang perceraian”. Tandasnya.
Sidang ditutup dengan do’a bersama dan pemberian secara simbolis atribut kelengkapan untuk pakaian Bhayangkari oleh perwakilan Ketua Bhayangkari Cabang Malaka kepada keempat calon Bhayangkari.
Hen Humas Polres Malaka