Respons Cepat Polres Malaka Amankan WNA Timor Leste yang Masuk Ilegal, Sinergi Polisi–Masyarakat–Imigrasi Terjalin Baik

Respons Cepat Polres Malaka Amankan WNA Timor Leste yang Masuk Ilegal, Sinergi Polisi–Masyarakat–Imigrasi Terjalin Baik

Respons Cepat Polres Malaka Amankan WNA Timor Leste yang Masuk Ilegal, Sinergi Polisi–Masyarakat–Imigrasi Terjalin Baik

Polres Malaka melalui Sat Intelkam bersama Polsek Laenmanen menunjukkan respons cepat dan profesional dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah perbatasan dengan mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste yang masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WITA di Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka. Petugas Unit IV Sat Intelkam Polres Malaka bersama Kapolsek dan personel Polsek Laenmanen mengamankan seorang WNA asal Timor Leste setelah menerima informasi dari masyarakat dan pihak gereja setempat.

WNA tersebut diketahui bernama Dominggus Fernandes Tilman, kelahiran Taibesi, 14 April 1997, berjenis kelamin laki-laki dan beralamat di Debos, Distrik Suai, Timor Leste. Berdasarkan keterangan awal, yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia sejak November 2025 melalui jalur tidak resmi di wilayah perbatasan Motamasin, Desa Alas Selatan, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka.

Selama berada di Indonesia, WNA tersebut diketahui mengunjungi keluarganya di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Pada 9 Januari 2026, saat hendak kembali ke Timor Leste menggunakan kendaraan rental, yang bersangkutan sempat ditinggalkan sopir dan tersesat di wilayah Desa Kapitan Meo, Kecamatan Laenmanen.

Keesokan harinya, warga Desa Tesa yang menemukan keberadaan WNA tersebut dengan penuh kepedulian memberikan pertolongan sementara dan melaporkan kepada tokoh agama setempat. Selanjutnya, pihak Pastoran Gereja St. Maria Fatima Nurobo berkoordinasi dengan Polsek Laenmanen guna menindaklanjuti keberadaan WNA tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Laenmanen bersama personel langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan awal. Setelah diketahui bahwa WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal, Polres Malaka segera berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua untuk penanganan lebih lanjut.

Pada pukul 16.30 WITA, pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua tiba di Pastoran Gereja St. Maria Fatima Nurobo dan dilakukan serah terima WNA tersebut secara resmi yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima, disaksikan oleh unsur kepolisian, tokoh agama, serta petugas imigrasi.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 17.30 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. WNA asal Timor Leste tersebut selanjutnya akan dipulangkan ke negara asalnya sesuai dengan ketentuan Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen Polres Malaka dalam menjaga kedaulatan negara, menegakkan hukum keimigrasian, serta membangun sinergi yang kuat antara Polri, masyarakat, tokoh agama, dan instansi terkait demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah perbatasan.

Renhumaspolresmalaka