tribratanewsmalaka.com- Pertemuan antara Kapolres Malaka bersama masyarakat pemilik lahan Perkebunan Inti Rakyat (PIR) Desa Wederok, Desa Lamudur, Desa Forekmodok dan Desa Angkaes terkait penolakan Perpanjangan Hak guna usaha (HGU) oleh PT Timor Mitra Niaga Pertemuan berlangsung di ruang vicon Mapolres Malaka Senin 30 Maret 2023,
Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo,S.H.,S.I.K, Mendengar apa yang disampaikan salah satu tim kuasa hukum masyarakat pemilik lahan salah satunya Silvester Nahak,S.H,
“Saya dan tim kuasa hukum hadir bersama masyarakat disini sebagai konsultan Hukum masyarakat pemilik lahan, disamping itu saya secara pribadi juga berasal dari Desa Lamudur, yang mana pada lahan PIR tersebut juga terdapat lahan milik keluarga besar saya.
“Dialog terkait penolakan Perpanjangan HGU lahan PIR sudah kami lakukan sejak tahun 2017 sebagai peringatan untuk menolak perpanjangan HGU, dan dengan berakhirnya masa kontrak lahan pada tanggal 31 Januari 2023, keinginan para pemilik lahan dan juga para kepala suku untuk tidak lagi memperpanjang HGU PT Timor Mitra Niaga. Alasan lain karna ingin mengambil kembali lahan tersebut karna lahan-lahan kebun milik masyarakat yang ada di bantaran sungai Benanai sudah longsor dan terkikis oleh air sungai. tutur Sil Nahak.
Dirinya menambahkan “Kami sudah berdialog bersama Pemda Malaka, pemilik PT Timor Mitra Niaga bawa dengan berakhirnya masa kontrak tanggal 31 Januari 2003 yang sesuai SK gubernur Nusa tenggara Timur bahwa dengan berakhirnya masa kontrak HGU maka para pemilik lahan dan para fukun menginginkan agar lahan yang digunakan oleh PT TMN untuk pengolahan lahan PIR dikembalikan kepada masyarakat.
Sejak tahun 2017-2018 dan 2019 saat itu karena massanya belum berakhir akan tetapi peringatan-peringatan berupa pemberitahuan sudah diberikan kepada PT TMN, Pemerintah Daerah, Badan Pertanahan provinsi dan DPRD Malaka.
Lanjut Sil Nahak, Dalam dialog beberapa waktu lalu antara kami selaku di tim Kuasa Hukum dengan pemerintah daerah ada perbedaan cara pandang kita dalam sisi yuridis terhadap PP Nomor 18 tahun 2021 tentang hak guna usaha dan hak guna bangunan, bahwa apabila berakhir dengan sendirinya akan menjadi milik negara akan tetapi mereka juga lupa membaca pasal-pasal yang lain bahwa apabila HGU itu bersumber dari tanah adat yang tidak dikelola atau yang diterlantarkan, ketika HGU berakhir maka dengan sendirinya akan jatuh kepada kita, apabila HGU tersebut bersumber dari hak suku atau bersumber dari hak perseorangan yang waktu itu kebun-kebun aktif maka ketika HGU nya berakhir akan kembalikan kepada pemilik awal, pasal itu diatur dalam PP no 18 tahun 2021 pasal 15. Papar Sil Nahak
“Kami sangat membutuhkan kehadiran Polres Malaka bersama kami memperjuangkan didalam memperjuangkan Hak-hak kami, dan tidak ada dalam benak kami kedepankan akan berbenturan dengan Polres, Polres Malaka bersama kami akan memperjuangkan hal yang benar yang akan selalu melindungi kami.timpal Sil Nahak
Selama 30 tahun aktivitas PT Timor Mitra Niaga tidak pernah diganggu oleh masyarakat pemilik lahan dari 4 Desa, saya telah menyarankan kepada masyarakat walaupun kontraknya telah berakhir tetapi tanaman didalam lahan ( Mahoni, pinang, coklat) tidak boleh ditebang karena secara Horizontal masih menjadi milik PT Timor Mitra Niaga. Tutup Silvester Nahak.
Kapolres Malaka AKBP Rudy Ledo , Tidak membatasi untuk Hak masyarakat namun jangan tindakan – tindakan anarkis yang mengarah kepada perilaku premanisme
“Silahkan memperjuangkan Hak Bapak Ibu sekalian, tetapi dengan tidak melakukan tindakan -tindakan anarkis yang mengarah kepada perilaku premanisme, Percayakan kepada Tim kuasa Hukum.
” Ikuti tahapan-tahapan penyelesaian yang mungkin tidak terlalu cepat tetapi akan ditempuh dengan hasil yang lebih baik, Kami Dari Polri Polres Malaka tidak berpihak kepada siapapun, kami hadir untuk melayani masyarakat,
Kami tidak mengintervensi Bapak Ibu sekalian atau menakut-nakuti, Saya hanya mau memberitahu bahwa negara Hukum itu segala sesuatu yang kita lakukan punya konsekuensi dan punya dampaknya.Tegas AKBP Rudy Junus Jacob Ledo,S.H.,S.I.K.
Hadir dalam kegiatan itu,
Kasat Intelkam Polres Malaka AKP Oscar Pinto Ribeiro, S.Sos.
Kasat Reskrim Polres Malaka Salfredus Sutu, SH, Kapolsek Weliman ,IPDA Tony Alovius Abraham, SH, Tim Kuasa Hukum masyarakat pemilik lahan diantaranya ,Silvester Nahak SH, Wilfridus Son Lau SH., M.H, Norbertus Kehi Bria SH
Kepa Desa Wederok Virgilius Tahu Nahak,Ketua Pospera Malaka Wendelinus Leki ,Tokoh Masyarakat Wederok
Masyarakat pemilik lahan.(EdHenHumasPolresmalaka)