tribratanewsmalaka.com – Wakapolres Sikka Kompol Ruliyanto J. P. Pahroen, S.Sos., S.I.K., didampingi Kasihumas AKP Margono, S.E., dan Kasat Polairud Ipda M. Herson Liman memimpin pelaksaan konferensi pers terkait kasus penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimi dia wilayah pengelolaan perairan Republik Indonesia, Senin (19/6) pagi.Dalam konferensi pers Wakapolres menjelaskan, pada Selasa tanggal 30 Mei 2023 diperairan Kab. Sikka yang berada di perairan Teluk Maumere wilayah Kel. Kota Uneng, Kec. Alok, Kab. Sikka telah terjadi tindak pidana tersebut dengan cara pada hari Senin (29/5) ketiga tersangka UD, ARD dan MLE bersepakat bersama untk melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia Dupont Lannate.
“Tersangka UD membeli bahan kimia tersebut dan mencampurkannya dengan ikan umpah yang sudah dihaluskan dan didiamkan selama kurang lebih 2 jam. Setelah itu tersangka UD mengajak ARD dan MLE untuk untuk menangkap ikan dengan bahan yang sudah disiapkan tersebut,” jelas Wakapolres.
Wakapolres menambahkan, tersangka UD dengan menggunakan sampan berwarna merah hijau mengayuh ke lokasi dan mengambil umpan yang sudah tercampur Dupont Lannate dan mengamburkan dengan tangannya ke dalam laut sekitarnya, setelah beberapa saat datang tersangka ARD dan MLE dengan menggunakan sampan berwarna biru.
“Ketikan melihat ada ikan yang sudah mati, tersangka ARD dan MLE lompat dan menyelam tanpa menggunakan alat bantu untuk mengambil ikan tersebut dan mendapatkan hasil sebanyak 5 ekor ikan, ketika sedang melaksanakan aksinya, datanglah petuas Satpolairud Polres Sikka dan mengamankan tersangka ARD sedangkan pada saat itu tersangka UD dan MLE berhasil melarikan diri ke daratan, namun beberapa jam kemudian berhasil di tangkap di kediamannya masing-masing,” imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut adalah 1 bungkus Dupont Lannate dengan tulisan berat 100 gram yang berisi bubuk berwarna hijau, berwarna dasar merah dan putih pada bagian pinggir dan dalam keadaansudah robek pada salah satu sisi, 1 bungkus plastik berwarna biru yang diduga berisikan campuran ikan yang sudah dihaluskan dengan bubuk Dupont Lannate, 2 ekor ikan ketamba, 1 buah sampan dengan warna merah hijau, dan 1 buah alat pendayung dengan warna asli kayu. Barang butki tersebut didapatkan dari tersangka UD.
Sedangkan dari tersangka ARD diamankan barang bukti 3 ekor ikan ketamba, 1 buah sampan dengan warna biru, dan 1 buah alat pendayung dengan warna bercak hijau.
Pada kesempatan itu Kasat Polairud menambahkan, “Dari hasil penyidikan, modus pelaku menggunakan bahan kimia dalam melakukan penangkapan ikan adalah lebih mudah untuk mendapatkan ikan”.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah ditambah dengan Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dengan ancamanan hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun.