tribratanewsmalaka.com- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malaka Polda NTT Bersama UPT Pendapatan Daerah (Penda) NTT Wilayah Kabupaten Malaka Malaka melaksana operasi penertiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) danPenertiban kelangkapan Keselamatan keselamatan Berkendara Seperti Helm Spion Lampu Send dan kelengkapan lainya
Kegiatan Operasi Gabungan Penertiban hari ini Rabu 14 September 2022 dilaksanakan di Depan Kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap(Samsat) laran Wehali kecamatan Malaka tengah kabupaten Malaka Propinsi NTT.
Sebelum melaksanakan Operasi terlebih dahulu dilaksanakan Apel, Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo,S.H.,S.I.K, melalui Kasat Lantas Iptu Yulius Zed Nalle, kepada anggota Dalam melaksanakan kegiatan Operasi tilang pajak harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) agar mencapai hasil yang maksimal.
Utamakan keselamatan diri pribadi maupun rekan dalam pelaksanaan tugas, serta selalu menjaga kekompakan dalam pelaksanaan kegiatan Pengaturan.
Berkendaralah yang baik sesuai aturan sebagai contoh kepada masyarakat.
Hindari tindakan-tindakan yang arogan dan kekerasan saat melaksanakan kegiatan pengaturan
Memberikan himbauan-himbauan untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.
Memberikan Himbauan kepada pengguna jalan yang menggunakan kendaraan Sepeda Motor maupun Mobil dan angkutan umum lainnya agar mematuhi arus lalulintas agar sebelum berkendara kendaraan harus mengecek kelengkapan kendaraan, Pinta Iptu Yulius Nalle,
Turut hadir dan melaksanakan kegiatan
Kepala Unit Pelayanan Teknis Pendapatan Daerah (UPT Penda) NTT Wilayah Kabupaten Malaka Clara M.F. Bano, SE, dan Anggota Samsat
Anggota Polres Malaka
Aiptu Hyronimus Ekaputra K ( Kaurmintu )
Aipda Charles Muskanan ( KBO Lantas) Aipda Nicson L.pau (Kanit Patwal)
Brigpol Yofianus seran (Baur Tilang)
Briptu Gerardus P. Kono ( Banit Gakum ) Bripda Yosef Sandro Jando (Banit Gakum)
Dari hasil pantauan masih ada beberapa pengendara roda dua maupun roda empat yang melanggar aturan lalulintas dan kelengkapan keselamatan
Kasat Lantas Iptu Yulius Zed Nalle, menambahkan,
Bersama Personil UPT Penda selain melakukan penindakan pihaknya juga mengedepankan prinsip edukasi dan teguran
Ia mengatakan, suatu wilayah terlihat tertib jika masyarakat tertip hukum. Yang diawali dari kesadaran berlalulintas, di antaranya mengunakan helm saat mengendarai motor.
Sehingga jika Kabupaten Malaka masyarakat menggunakan helem maka kesadaran masyarakat cukup tinggi.
“Walaupun kita berada di kota kecil, tetapi kita memulai sesuatu hal, dari hal hal yang kecil. Kita harus membenahi dulu hal hal yang kecil sehingga bisa berkembang dan bertambah banyak. Dengan itu kami dari pihak kepolisian Resor Malaka mengharapkan agar pihak masyarakat bekerja sama menjaga ketertiban lalu lintas secara bersama sama. Dimulai dari kelengkapan pribadi, minimal setiap pengendara bermotor wajib memiliki SIM, dan juga untuk ojek yang beroperasi di Kabupaten Malaka harus memiliki dua helem untuk menjaga keselamatan penumpangnya,” jelasnya.
Khusus untuk pengendara roda empat wajib memiliki SIM. Selain itu juga terkait dengan kelengkapan kendaraan, di antaranya kaca spion, nomor plat kendaraan. Banyak permasalahan yang ditemukan di lapangan, di antaranya nomor plat kendaraan belum terpasang secara baik pada kendaran sepeda motor. katanya.
EdHenHumaspolresmalaka