Polisi Terus berkoordinasi dan berikan himbauan terkait dengan di tetapkan NTT sebagai Provinsi dengan status darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH.,SIK, melalui Kapolsek Rinhat AKP, I Made Yudhana kepada media ini menyampaikan Pada hari ini Rabu, tanggal 14 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat di Kantor Desa Boen, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka Bhabinkamtibmas Desa Boen.Bripka Alfonsius M. Selly melakukan Koordinasi dan himbauan terkait dengan di tetapkan NTT sebagai Provinsi dengan status darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Disampaikannya bahwa Kepala Desa dan masyarakat Desa Boen bersama perangkatnya Desa lainnya akan berkerja sama dengan Polsek Rinhat serta sangat mendukung Kepolisian dalam pencegahan, pemberantasan TPPO.
Berkaitan dengan ditetapkan NTT sebagai provinsi dengan status darurat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan hal ini sudah menjadi perhatian Presiden serta Menkopolhukam.
Provinsi NTT merupakan daerah penyumbang terbanyak korban TPPO meninggal dunia yang cukup tinggi, Kabupaten Malaka adalah salah satu kabupaten yang berdasarkan data UPT.BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Kupang tahun 2018 s/d 2022 jumlah korban TPPO yang meningggal dunia sebanyak 74 orang dan tahun 2023 sebanyak 11 orang. Katanya
semua masyrakat mari sama-sama mencegah hal tersebut dengan cara, sebagai berikut,
– Jangan tertipu dengan bujuk rayu atas lowongan kerja yang ada di luar negeri.
– Bekerjalah sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai dengan prosedur yang benar, karena apabila sesuai dengan prosedur yang benar maka bapa, mama basodara semua akan mendapatkan perlindungan dari Pemerintah Republik Indonesia dan dari pemerintah negara tujuan.
Apabila ingin bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) maka harus mendapatkan informasi yang akurat dan terupdate tentang negara penempatan serta klasifikasi job yang dibuka oleh petugas pengantar kerja di Disnakerpmptsp Malaka, UPT.BP2MI Kupang.
Agar segera melaporkan ke Polsek Rinhat ataupun Polres Malaka apabila ada orang yang datang mengajak, membujuk, memberikan uang atau janji, memaksa memberikan hutang, menyuruh memalsukan identitas diri untuk dapat bekerja di luar negeri, dengan cara menghubungi call center (110), nomor handphone Kapolres Malaka (0822-1754-7687) dan SPKT Polres Malaka (0821-4617-2034). Paparnya
EdHen Humas Polres Malaka