tribratanewsmalaka.com – Pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2023, terjadi sebuah kasus penculikan anak di Pagal Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai.
Anak yang menjadi korban adalah berinisial JMOU, seorang pelajar berusia 10 tahun yang beragama Katolik dan tinggal di Wae Pau, Kecamatan Cibal.
Dari hasil koordinasi dengan orang tua korban, Herimius Begus, yang merupakan seorang petani berusia 41 tahun. Diketahui bahwa Hari sabtu (5/8) sekitar pukul 13.00 Wita, Korban disuruh membeli minyak goreng di kios dekat rumahnya. Namun, setelah 30 menit berlalu, korban tidak kembali ke rumah. Orang tua korban mencari keberadaannya dan menginformasikan kepada keluarga lainnya.
Selanjutnya pihak dari Satreskrim Polres Manggarai melakukan penyelidikan. Dari hasil wawancara dengan karyawan warung Barokah di Kumba Kelurahan Poco Mal, Kecamatan Langke Rembong, menunjukkan bahwa sekitar pukul 14.14 Wita, diduga pelaku dan korban datang makan bakso di warung tersebut menggunakan sepeda motor Honda VERZA berwarna hitam merah.
Karyawan warung mencurigai korban karena memakai baju kaus bertuliskan SD Cibal, sehingga dia menanyakan tempat tinggal korban dan tujuan perjalanan selanjutnya. Diduga pelaku mengatakan bahwa korban berasal dari Cibal dan akan pergi ke Wae Lengga, Kabupaten Manggarai Timur.
Dengan adanya informasi tersebut, personel Polres Manggarai menghubungi keluarga dan personel Polres Manggarai Timur untuk membantu mengamankan pelaku dan sepeda motor jika melintas di wilayah tersebut.
Selanjutnya, anggota Polres Manggarai Timur berhasil mengamankan pelaku bernama MA (35), bersama dengan Korban dan barang bukti berupa sepeda motor Honda VERZA, di rumah pelaku yang terletak di Kampung Ende, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.
Personel Satreskrim Polres Manggarai berangkat menuju Polres Manggarai Timur untuk menjemput korban, pelaku, dan barang bukti sepeda motor yang masih diamankan disana.
Saat dikonfirmasi, Senin (7/8) Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh, S.I.K., M.H., mengatakan Kasus penculikan anak ini berhasil diungkap berkat kerjasama antara pihak kepolisian dan warga setempat.
“Semoga penangkapan pelaku ini dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, dan korban serta keluarganya dapat pulang dengan selamat”, ucap Kapolres Manggarai.
Menurut informasi yang diungkap oleh pihak berwenang, motif pelaku dalam kasus ini terungkap, yaitu ingin menjadikan anak korban sebagai anaknya.
Kejadian berawal ketika Korban diminta oleh pamannya untuk membeli minyak goreng di kios yang berjarak sekitar 60 meter dari rumahnya.
Namun, di tengah perjalanan, pelaku muncul dengan menggunakan sepeda motor dan memaksa Korban untuk mengikutinya dengan ancaman fisik.
Dalam kondisi ketakutan, korban diancam akan dipukul jika tidak mengikuti perintah pelaku. Pelaku lalu membawa korban menjauh dari kios yang seharusnya menjadi tujuan awal, hingga akhirnya sampai di sebuah kampung di rumah milik saudari Hawa. Di tempat ini, korban disuruh untuk mandi, makan, dan bermain bersama seorang anak bernama Raisa.
Untungnya, sekitar pukul 18.00 Wita, dua orang polisi dari Polres Manggarai Timur berhasil menangkap tersangka yang merupakan seorang nelayan di rumahnya.
Dinas Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan (P3A) serta Dinas Sosial telah melakukan koordinasi terkait penanganan kasus ini. Tindakan selanjutnya akan meliputi melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta mengamankan tersangka MA dan barang bukti yang saat ini sudah berada di Sel Mapolres Manggarai.
“Tindakan pelaku ini melanggar Pasal 76F jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak berwenang berharap kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya”, pungkasnya.