tribratanewsmalaka.com – Jumat curhat tanggal 03 Februari 2023 sekitar pukul 09.00 wita bertempat di aula gereja paroki Kristus raja Kamanasa, Kecamantan Malaka Tengah Kabupaten Malaka, propinsi NTT dipimpin langsung oleh Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo,SH., SIK, bersam tokoh adat agama dan tokoh masyarakat,Kegiatan di buka oleh Bapak Kepala Desa Kamanasa, Agustinus Bere Nahak, mengucapkan terimakasih kepada bapak Kapolres Malaka bersama jajaran yang menyempatkan diri untuk bertemu dengan masyarakat kami.
Maksud dari bapak Kapolres Malaka datang di Desa kamanasa ini untuk bertemu dengan masyarakat untuk Curhat tentang keamanan dan ketertiban di Desa Kamanasa dan Wilayah Kabupaten Malaka kata Bere Nahak,
Apabila ada masalah di dalam rumah tangga kita terus masalah-masalah yang terkait kekerasan rumah tangga dan masalah yang terdapat pada diri kita atau dalam bisnis kita sehingga hari ini kita bisa curhat dengan bapak Kapolres masalah apa yang kita alami di desa kita timpal Agustinus Bere Nahak,
Sementara Pius Warga Kamanasa Pius, Minta dikawal dalam kejujuran apakah salah kami ribut untuk memperjuangkan kebenaran
“Saya sudah 65 tahun tapi tolong dicatat kami tidak pernah membuat masalah tetapi yang kami buat adalah kedamaian, keadilan, kebenaran, harmonisasi buat kaco sudah lewat karena kami sudah orang praktikum yang kami tanyakan ini menyangkut kebenaran
Terkait dengan hasil Pilkades Desa Kamanasa.terang Pius
Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, Terkait tahapan pilkades
semua harus mengikuti aturan,
“Menurut saya Ikuti saja aturan yang ada , jika memang sudah tidak ada yang aturan Perbup untuk buka kotak suara ya tidak usah dipaksakan,
Undang-undang desa itu perlu dipelajari justru kalau saya seperti ini, tujuannya mau ke mana, apa menolak supaya tidak ada pelantikan, apakah tidak berpikir berapa banyak anggaran yang seharusnya bisa digunakan untuk masyarakat sudah digunakan untuk masalah Pilkades mau dimentahkan sekarang kerugian negara sangat besar.
Imbuh Kapolres Malaka Silakan ikuti aturannya ataukah harus di PTUN kan atau jalur perdata ikuti saja jalurnya daripada ribut-ribut, ujung-ujungnya emosi membuat kehancuran pidana di tangkap, kalau tidak melakukan kerusakan saya kawal tapi kalau sudah melakukan kerusakan maka anda akan berhadapan dengan hukum .