tribratanewsmalaka.com- Press Releas Polres Malaka bersama Insan Pers, terkait kasus penembakan dengan menggunakan senapan angin yang mengakibatkan Korban Atasnama Kendy A. Nahak meninggal dunia
Press Releas dilaksanakan di ruang vicon Pada hari Kamis, tanggal 04 Mei 2023,
Kapolres AKBP Rudy Junus Jacob Ledo,S.H.,S.I.K, dalam Press Releas Menyampaikan beberapa hal, “Pada kesempatan hari ini kami dari Pihak Polres Malaka akan melaksanakan Press Releas terkait kasus penembakan dengan menggunakan senapan angin yang mengakibatkan Korban Atasnama almarhum Kendy A. Nahak, sebagaimana termuat dalam Laporam Polisi Nomor : LP / B / 73 / IV / 2023, SPKT POLRES MALAKA / POLDA NTT*, tanggal 29 April 2023.
Langkah- langkah yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Malaka pasca kejadian penembakan yakni melakukan penyeledikan, pemeriksaan saksi, melaksanakan olah TKP, dan pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023, pukul 01.00 dini hari telah diamankan seseorang yang diduga pada saat itu menjadi pelaku penembakan terhadap Korban.
Diduga Pelaku penembakan tersebut kami dari pihak Polres Malaka menyinkronkan dengan saksi dan hal-hal yang ditemukan di TKP maka ditetapkan pelaku tersebut sebagai tersangka, dan dilakukan penangkapan serta penahanan guna ditindak lanjuti.
Saat ditanya awak media, Apakah kasus ini hanya ada salah satu pelaku atau dilakukan secara bersama-sama ?
Menurut Kapolres Malaka AKBP. Rudy Ledo ,Berdasarkan keterangan dari hasil pemeriksaan oleh tim medis bahwa pelaku menggunakan senapan angin untuk melakukan penembakan terhadap Korban hingga adanya peluru yang masuk ke kepala korban dan mengenai Otak dari Korban, dari kejadian tersebut akan dilakukan penelusuran dan jika ditemui adanya tindakan yang dilakukan secara bersama” maka akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Lanjut awak media Kejadian penembakan yang dilakukan terhadap Korban hingga mengakibatkan Korban meninggal dunia, motif apa yang digunakan ?
“Saat ini diduga Motiv yang digunakan oleh pelaku adalah rasa Solidaritas yang menyimpang dan balas dendam dengan kejadian sebelumnya yang terjadi di Wilayah Kabupaten TTU.
Apa Jenis senjata yang digunakan oleh pelaku penembakan tersebut ?
Jawaban Kapolres, Jenis senjata yang di gunakan oleh pelaku adalah Senapan angin PCP Merk Benyamin Moruder yang dengan memilki tembakan peluru secara berturut-turut sebanyak 14 Kali.
Dari hasil pemeriksaan Oleh tim Pemeriksa/ Autopsi terhdap Korban (Jenasah) apakah benar terdapat sebuah peluru yang tertinggal dalam kepala Korban ?
Lanjut Kapolres Malaka, Dari pemeriksaan / autopsi yang dilakukan Oleh Dokpol Polda NTT dan Dokkes Polres Malaka terdapat sebuah peluru yang ada dalam kepala Korban, dan untuk hasilnya akan tetap dikoordinasikan dengan pihak Laboratorium Polda NTT.
Apa tindakan antisipasi dari pihak Kepolisian Resor Malaka yang dilakukan untuk langkah selanjutnya ?
Jawaban Kapolres, Pihak Polres Malaka telah membuat Surat Perintah tugas dalam hal ini untuk melakukan pengawasan terhdap Kepimilikan senjata, dan dari hal tersebut membutuhkan kerja sama masyarakat Kab. Malaka untuk tidak ada lagi menyalahgunakan senapan angin.
Maksud dan tujuan dilaksanakannya Press Releas yang dilakukan oleh Polres Malaka dengan mengundang media massa dan meliput dengan harapan berita akan disiarkan seluas-luasnya, guna memberikan rasa kepuasan kepada keluarga untuk penanganan Pihak Kepolisian Resor Malaka atas kejadian yang mengakibatkan Korban meninggal dunia.
Bahwa saat ini pelaku yang diduga melakukan penembakan inisial JBS alias Joker terhadap Korban yang meninggal dunia atasnama almarhum Kendi A. Nahak sudah ditetapkan menjadi tersangka dan diamankan di Polres Malaka.
Selanjutnya Kapolres minta kepada Personil Sat IK Polres Malaka dan Kanit Polsek Jajaran melakukan penggalangan terhadap Ketua PSHT dan Ketua perguruan lainya di Kabupaten Malaka guna menghimbau untuk tidak melakukan aksi -aksi yang mengakibatkan gangguan Kamtibmas di wilayah Kabupaten Malaka. EdHenHumasPolresmalaka.